Simalungun,dutakhabarterkini.co.id -Aliran Sungai Bah Sumbu yang melintasi perbatasan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, heboh diduga tercemar limbah cair. Pencemaran tersebut diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit – PKS PT. RAS yang berada di Sambosar, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Fakta di lapangan yang terekam dalam video warga menunjukkan perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat dan berbau menyengat, mengindikasikan adanya pembuangan limbah pabrik kelapa sawit. Warga menyebut, pencemaran ini bukan yang pertama kali terjadi dan telah berlangsung lama.
Menariknya, dalam kasus pencemaran Sungai Bah Sumbu yang viral di media sosial sebelumnya, publik menuding limbah tersebut berasal dari PKS PT. Tenera Serge Perkasa. Namun, fakta terbaru di lapangan justru berbalik dan mengarah pada dugaan pembuangan dari PKS PT. RAS Sambosar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia – AKPeRSI Sumatera Utara telah melakukan konfirmasi langsung kepada Manajer PKS PT. RAS, saudara Yoso.
Saat dikonfirmasi, Yoso memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak tau pak, coba nanti saya tanyakan kepada petugas, petugas saya,” tegas Yoso kepada Ketua DPD AKPeRSI Sumut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PT. RAS belum memberikan penjelasan rinci terkait sistem pengelolaan limbah pabriknya. AKPeRSI Sumut memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.
Ketua DPD AKPeRSI Sumut menegaskan, pihaknya akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup – DLH Kabupaten Simalungun, DLH Provinsi Sumatera Utara dan Gakkum KLHK untuk segera turun melakukan uji laboratorium dan verifikasi lapangan.
“Kita tidak dalam rangka menghakimi. Prinsip kita adalah dugaan. Tapi jika benar ada unsur kesengajaan membuang limbah tanpa diolah, itu adalah kejahatan lingkungan yang serius. Jangan sampai yang salah dituding, yang benar melakukan justru lolos,” tegasnya.
SOROTAN REGULASI: KEWAJIBAN IPAL DAN ANCAMAN PIDANA UU LINGKUNGAN HIDUP
Setiap Pabrik Kelapa Sawit wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah – IPAL. Kewajiban ini bukan imbauan, melainkan perintah Undang-Undang.
1. Apa itu IPAL PKS?
IPAL di PKS adalah sistem wajib untuk mengolah limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar yang mengandung kadar BOD, COD, Minyak dan Lemak yang sangat tinggi, sehingga tidak boleh langsung dibuang ke sungai. Limbah wajib diolah di kolam aerobik-anaerobik hingga memenuhi baku mutu.
2. Dasar Hukumnya Jelas:
Pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – UU PPLH.
• Pasal 59: Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan. • Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. • PP No. 22 Tahun 2021: Setiap usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis – Pertek Air Limbah dan mengoperasikan IPAL sesuai baku mutu. • Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dan P.68/2016: Mengatur Baku Mutu Air Limbah bagi usaha industri termasuk PKS.
3. Sanksi Tegas:
Jika terbukti sengaja membuang limbah tanpa melalui IPAL, maka manajemen dapat dijerat pidana.
Pasal 104 UU No. 32/2009 menyebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 – tiga miliar rupiah.
Jika menimbulkan korban/mati, ancaman pidananya diperberat hingga 9 tahun penjara sebagaimana Pasal 98-99 UU PPLH.
Pencemaran Sungai Bah Sumbu ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara.














