Kurangnya Pengawasan, Tanah Korekan Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diduga Bebas Diperjual Belikan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dutakhabarterkini.co.id //Serdang Bedagai, – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Material tanah hasil pekerjaan proyek diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, sementara pengawasan proyek dinilai lemah.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pada Selasa (28/7/2026), terlihat alat berat melakukan pemuatan tanah ke sejumlah truk diesel. Kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi proyek menuju lokasi di luar area pekerjaan.

Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tanah yang diangkut tersebut berasal dari proyek pelebaran jalan nasional dan telah diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, ini dibeli dari tanah dari proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” ujarnya.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan material hasil pekerjaan proyek oleh media sebagai sosial kontrol dan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Selain dugaan penjualan material, masyarakat juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek. Di lokasi pekerjaan, awak media tidak menemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana kegiatan.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Baca Juga:  Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Apabila benar material hasil proyek yang merupakan aset negara diperjualbelikan tanpa dasar hukum atau tanpa izin dari pihak yang berwenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, apabila terdapat dugaan penggelapan terhadap barang atau material yang berada dalam penguasaan pelaksana pekerjaan, penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sementara itu, proses penanganan dugaan tindak pidana tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk memberikan keterangan, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Dari media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada kontraktor pelaksana, pihak pengawas proyek, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara, maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara
DLH Sumut Segera Turun, DPRD Beri Ultimatum: Jika Tak Ada Perbaikan, Komisi A Siap Lakukan Sidak di Kasus Bah Bolon
CV Rapi Technik Disorot, DPRD Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Lingkungan
Anti Terhadap Wartawan – CV RAPI TECHNIK Menelanjangi UUD 1945 Dan Hak Kebebasan Pers
‎Komitmen DLH Simalungun Diuji! Limbah CV Rapi Technik Masih “Kencing” di Bah Bolon, Bau Menyengat Teror Warga
VIRAL!!!” Limbah Dan Pencemaran Udara PKS CV Rapi Tehnik Belum Dapat Tanggapan Resmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:12 WIB

Kurangnya Pengawasan, Tanah Korekan Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diduga Bebas Diperjual Belikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:46 WIB

Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 04:54 WIB

DLH Sumut Segera Turun, DPRD Beri Ultimatum: Jika Tak Ada Perbaikan, Komisi A Siap Lakukan Sidak di Kasus Bah Bolon

Rabu, 1 April 2026 - 11:01 WIB

CV Rapi Technik Disorot, DPRD Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Lingkungan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:42 WIB

Anti Terhadap Wartawan – CV RAPI TECHNIK Menelanjangi UUD 1945 Dan Hak Kebebasan Pers

Berita Terbaru