SIMALUNGUN – Dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon yang menyeret nama CV Rapi Technik terus menuai perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, yang secara tegas meminta adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.
Menurut Usman Jakfar, persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika telah berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat sekitar.
> “Jika benar terjadi pencemaran, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Bah Bolon harus diusut secara profesional dan transparan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun.
Dorong DLH Turun Cepat dan Terbuka
Usman juga menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Ia meminta DLH tidak hanya melakukan inspeksi lapangan, tetapi juga membuka hasilnya kepada publik.
> “DLH harus segera turun, lakukan uji laboratorium terhadap kualitas air, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam keresahan warga sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Perusahaan Diminta Kooperatif
Selain pemerintah, Usman Jakfar juga mengingatkan pihak perusahaan agar bersikap kooperatif dan menghormati proses klarifikasi yang dilakukan media maupun instansi terkait.
> “Perusahaan harus memberikan hak jawab dan menjelaskan secara terbuka. Diam bukan solusi, justru bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Perlindungan Lingkungan adalah Prioritas

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah secara jelas mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran.
> “Investasi itu penting, tetapi harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jangan sampai keuntungan jangka pendek merusak kehidupan jangka panjang masyarakat,” ujarnya.
Minta Pengawasan Berjenjang
Usman juga membuka kemungkinan pengawasan berjenjang jika penanganan di tingkat kabupaten dinilai tidak maksimal.
> “Jika diperlukan, kami di DPRD Sumut siap mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian di tingkat provinsi bahkan pusat,” tutupnya.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon kini menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga lingkungan. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan—agar aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan dapat kembali bersih dan aman digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














