
Padang Lawas Utara // dutakhabarterkini.co.id -Setelah 8 tahun perjuangan tanpa kepastian, masyarakat Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menyatakan sikap bulat mendukung Basiruddin Harahap untuk mempertahankan klaim tanah ulayat seluas 2.050 hektare. Mereka menegaskan “Tak akan mundur selangkahpun”.
Sejak tahun 2018 hingga 2026, Basiruddin Harahap selaku Tongku Adat sekaligus Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) bersama masyarakat Huta Pardomuan berjibaku memperjuangkan lahan adat yang selama ini diduga dikuasai secara ilegal oleh PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa penguasaan lahan. Areal seluas 2.050 hektare tersebut merupakan tanah adat ulayat Huta Pardomuan yang secara turun-temurun memiliki keterkaitan historis dengan masyarakat adat setempat. Klaim tersebut diperkuat dengan penabalan secara adat pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak penegasan kembali terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2026. Ratusan anggota koperasi bersama tim pengacara dan LSM Penjara Rohul mendatangi langsung areal yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Kedatangan massa menjadi bukti bahwa persoalan 2.050 hektare belum selesai. Masyarakat mendesak agar status dan dasar penguasaan lahan dibuka secara terang-benderang dan meminta PT SRL segera meninggalkan areal tanah ulayat Huta Pardomuan.
Dikonfirmasi di lokasi, Basiruddin Harahap menegaskan perjuangan belum akan berhenti.
“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan untuk keuntungan pribadi. Lahan ini kami perjuangkan agar bisa dikelola masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan melalui sektor pertanian,” tegas Basiruddin.
Koperasi KPTAM, lanjutnya, telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, meliputi pertanian padi, jagung, palawija dan tanaman buah. Ratusan kepala keluarga di Huta Pardomuan disebut siap terlibat jika lahan tersebut dikelola masyarakat berdasarkan kepastian hukum.
Tuntut Transparansi dan Turun Tangan Pemerintah
Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi penguasaan fisik, tetapi menelusuri secara komprehensif sejarah tanah, dokumen adat, batas wilayah, legalitas penguasaan, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan areal 2.050 hektare tersebut.
“Yang paling penting saat ini adalah kejelasan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat. Jika kami memiliki dasar adat dan bukti legal, hormati dan berikan kepastian hukum. Jika perusahaan punya dasar, buka juga secara transparan,” ujar Basiruddin.
Rentang waktu 2018-2026 menunjukkan persoalan ini berpotensi menjadi konflik warisan jika tidak segera diselesaikan. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama ATR/BPN, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait melakukan verifikasi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak.
Satu tuntutan utama masyarakat Huta Pardomuan saat ini: persoalan tanah ulayat 2.050 hektare jangan dibiarkan menggantung.
Setelah delapan tahun, masyarakat menunggu kepastian hukum melalui jalur data, bukti yang jelas, dan musyawarah adat, bukan pembiaran.
Kontak Media / Narasumber:
Basiruddin Harahap – Tongku Adat / Ketua KPTAM Huta Pardomuan














