Klarifikasi Kades Rajali Purba Terkait Isu Jabatan Humas PT TSP

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI – Kepala Desa Rajali Purba memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan rangkap jabatan sebagai Humas PT TSP dan isu izin pembuangan limbah perusahaan.

Isu tersebut sebelumnya mencuat pasca-mediasi bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia (FKMI) Sumut di Polsek Sipispis.

‎Rajali Purba dengan tegas membantah adanya pelanggaran regulasi maupun benturan kepentingan dalam posisinya tersebut.

Dirinya memastikan bahwa perannya di lapangan murni untuk mendukung kemitraan wilayah demi kemajuan ekonomi desa.

‎Status Jabatan dan Dukungan Investasi Daerah

‎Mengenai tudingan rangkap jabatan, Rajali Purba meluruskan bahwa dirinya tidak terikat dalam hubungan kerja struktural maupun profesional sebagai karyawan komersial PT TSP.

Ia juga menegaskan tidak menerima remunerasi atau gaji yang melanggar ketentuan Undang-Undang Desa.

‎”Kehadiran saya dalam mediasi adalah kapasitas selaku kepala wilayah untuk menjalankan fungsi koordinasi linier. Pemerintah desa berkewajiban mendukung iklim investasi daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Rajali Purba,Sabtu(4/7/2026).

‎Legalitas Izin Pembuangan Limbah PT TSP

‎Terkait dengan operasional pengelolaan sisa produksi, pihak manajemen melalui Rajali Purba memastikan perusahaan berkomitmen penuh pada kepatuhan hukum lingkungan hidup.

Seluruh instrumen pengelolaan limbah di lapangan diklaim telah mengantongi legalitas resmi.

‎PT TSP saat ini mengoperasikan 9 kolam saringan yang telah tersertifikasi dan mendapatkan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Parameter baku mutu air juga diuji secara berkala oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi sebelum dialirkan ke badan air.

‎Pihaknya menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan dari rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat luas.

Seluruh dokumen perizinan lingkungan maupun administrasi wilayah siap diuji dan diperiksa oleh instansi berwenang seperti Polda Sumut, DLHK, dan Dinas PMD Sergai.***

Baca Juga:  Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
PTPN IV Regional I Gelar Forum Penyusunan SIA 2026 di Sergai, Libatkan Stakeholder
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:43 WIB

Klarifikasi Kades Rajali Purba Terkait Isu Jabatan Humas PT TSP

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:44 WIB

LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:19 WIB

PTPN IV Regional I Gelar Forum Penyusunan SIA 2026 di Sergai, Libatkan Stakeholder

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:13 WIB

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Berita Terbaru