Medan – dutakhabarterkini.co.id-Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara menyoroti sulitnya pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga Kota Medan yang berstatus “Nol Data” atau belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Melalui Wakil Ketua DPD AKPERSI Sumut, Bakhrizal Piliang, AKPERSI menerima pengaduan dari dua warga Kota Medan yang hingga saat ini tidak memiliki dokumen kependudukan.
Kasus pertama, Mutiara (18), warga Jalan Ampera Gang Jenggot No. 22 B, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Remaja yang tinggal bersama neneknya karena orang tuanya berpisah ini, hingga usia 18 tahun belum memiliki data kependudukan. Padahal seluruh syarat awal seperti surat keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan dari Kepala Lingkungan, fotokopi KK dan KTP orang tua kandung, surat keterangan lahir dari rumah sakit, dan rapor sekolah telah dilengkapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurusannya terhenti karena kebijakan Disdukcapil Medan yang mewajibkan surat pernyataan dari sekolahnya yang berada di Pekanbaru. “Ketika dikonfirmasi, petugas Disdukcapil mengatakan harus ada surat pernyataan dari sekolah di Pekanbaru. Padahal Pekanbaru itu jauh, tidak adakah solusi lain? Petugas menjawab itu sudah peraturannya,” ungkap,Bakhrizal
Kasus kedua, Ipan Mutia (65), seorang lansia warga Jalan Raya Menteng Gang Keluarga No.4, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Selama bertahun-tahun tidak memiliki KK dan KTP. Kondisinya sangat memprihatinkan karena sakit dan tidak bisa melihat lagi. Padahal sejak 12 Desember 2025 sudah mengantongi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat, namun hingga 2026 belum juga memiliki KK dan KTP. “Saya mau berobat, karena saya tidak bisa melihat lagi, tapi tidak mempunyai KK dan KTP,” keluh Pak Ipan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua AKPERSI Sumut Bakhrizal Piliang menegaskan Pemko Medan wajib hadir memberikan solusi.
“Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Ini jelas amanat Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, dan Bab III Pasal 4 bahwa Pemda wajib menyelenggarakannya. Jangan persulit warga dengan aturan yang kaku,” tegas Bakhrizal.
Menurutnya, Adminduk adalah hak dasar warga negara untuk mendapatkan kejelasan identitas hukum dan akses bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan pendidikan.
“Pemerintah semestinya melayani masyarakat dengan mudah dan cepat. Untuk kasus Mutiara, harusnya ada solusi jemput bola, verifikasi faktual, atau koordinasi antar Disdukcapil secara online, bukan malah warga disuruh bolak-balik ke Pekanbaru. Untuk Pak Ipan, ini sudah 20 tahun dibiarkan tanpa identitas, di mana kehadiran negara?” pungkasnya.
AKPERSI Sumut meminta Wali Kota Medan dan Kepala Disdukcapil Kota Medan untuk segera turun tangan dan memberikan kemudahan serta solusi konkret bagi warga “Nol Data”.













