RILIS PERS Nomor : 3.XX/Rilis/DPD-AKPERSI-SUMUT/V/2026 AKPERSI SUMUT MINTA PEMKO MEDAN BERI SOLUSI KONKRET BAGI WARGA “NOL DATA”

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – dutakhabarterkini.co.id-Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara menyoroti sulitnya pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga Kota Medan yang berstatus “Nol Data” atau belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Melalui Wakil Ketua DPD AKPERSI Sumut, Bakhrizal Piliang, AKPERSI menerima pengaduan dari dua warga Kota Medan yang hingga saat ini tidak memiliki dokumen kependudukan.

Kasus pertama, Mutiara (18), warga Jalan Ampera Gang Jenggot No. 22 B, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Remaja yang tinggal bersama neneknya karena orang tuanya berpisah ini, hingga usia 18 tahun belum memiliki data kependudukan. Padahal seluruh syarat awal seperti surat keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan dari Kepala Lingkungan, fotokopi KK dan KTP orang tua kandung, surat keterangan lahir dari rumah sakit, dan rapor sekolah telah dilengkapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurusannya terhenti karena kebijakan Disdukcapil Medan yang mewajibkan surat pernyataan dari sekolahnya yang berada di Pekanbaru. “Ketika dikonfirmasi, petugas Disdukcapil mengatakan harus ada surat pernyataan dari sekolah di Pekanbaru. Padahal Pekanbaru itu jauh, tidak adakah solusi lain? Petugas menjawab itu sudah peraturannya,” ungkap,Bakhrizal

Kasus kedua, Ipan Mutia (65), seorang lansia warga Jalan Raya Menteng Gang Keluarga No.4, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Selama bertahun-tahun tidak memiliki KK dan KTP. Kondisinya sangat memprihatinkan karena sakit dan tidak bisa melihat lagi. Padahal sejak 12 Desember 2025 sudah mengantongi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat, namun hingga 2026 belum juga memiliki KK dan KTP. “Saya mau berobat, karena saya tidak bisa melihat lagi, tapi tidak mempunyai KK dan KTP,” keluh Pak Ipan.

Baca Juga:  TERIMA KUNKER RESES KOMISI X DPR RI, WALI KOTA TEBING TINGGI DORONG SINERGI PUSAT-DAERAH UNTUK SDM UNGGUL

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua AKPERSI Sumut Bakhrizal Piliang menegaskan Pemko Medan wajib hadir memberikan solusi.

“Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Ini jelas amanat Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, dan Bab III Pasal 4 bahwa Pemda wajib menyelenggarakannya. Jangan persulit warga dengan aturan yang kaku,” tegas Bakhrizal.

Menurutnya, Adminduk adalah hak dasar warga negara untuk mendapatkan kejelasan identitas hukum dan akses bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan pendidikan.

“Pemerintah semestinya melayani masyarakat dengan mudah dan cepat. Untuk kasus Mutiara, harusnya ada solusi jemput bola, verifikasi faktual, atau koordinasi antar Disdukcapil secara online, bukan malah warga disuruh bolak-balik ke Pekanbaru. Untuk Pak Ipan, ini sudah 20 tahun dibiarkan tanpa identitas, di mana kehadiran negara?” pungkasnya.

AKPERSI Sumut meminta Wali Kota Medan dan Kepala Disdukcapil Kota Medan untuk segera turun tangan dan memberikan kemudahan serta solusi konkret bagi warga “Nol Data”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKPERSI Sumut Ajukan RDP ke DPRD Sumut, Soroti Pengaduan Warga Medan Terkait Administrasi Kependudukan
DPRD Sumut Soroti Kendala Adminduk di Medan, Minta Disdukcapil Beri Kepastian
WALI KOTA TEBING TINGGI KUKUHKAN PASKIBRAKA DAN KORPS MUSIK 2026, PESANKAN SEMANGAT DAN TANGGUNG JAWAB
TERIMA KUNKER RESES KOMISI X DPR RI, WALI KOTA TEBING TINGGI DORONG SINERGI PUSAT-DAERAH UNTUK SDM UNGGUL
PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD AKPERSI SUMATERA UTARA KECAM INTERVENSI & PEMBANGKANGAN HUKUM KADES HELVETIA: DESAK BUPATI COPOT TIDAK HORMAT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:30 WIB

AKPERSI Sumut Ajukan RDP ke DPRD Sumut, Soroti Pengaduan Warga Medan Terkait Administrasi Kependudukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:16 WIB

DPRD Sumut Soroti Kendala Adminduk di Medan, Minta Disdukcapil Beri Kepastian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:59 WIB

WALI KOTA TEBING TINGGI KUKUHKAN PASKIBRAKA DAN KORPS MUSIK 2026, PESANKAN SEMANGAT DAN TANGGUNG JAWAB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:29 WIB

RILIS PERS Nomor : 3.XX/Rilis/DPD-AKPERSI-SUMUT/V/2026 AKPERSI SUMUT MINTA PEMKO MEDAN BERI SOLUSI KONKRET BAGI WARGA “NOL DATA”

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:34 WIB

TERIMA KUNKER RESES KOMISI X DPR RI, WALI KOTA TEBING TINGGI DORONG SINERGI PUSAT-DAERAH UNTUK SDM UNGGUL

Berita Terbaru