dutakhabarterkini.co.id– Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menyoroti persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dialami sejumlah warga Kota Medan. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian pelayanan administrasi kependudukan sebagai bagian dari pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pengaduan yang diterima Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Utara terkait dua warga Medan yang disebut mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.
”Kita harus melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta. Namun pada prinsipnya, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang baik, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Usman Jakfar kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Usman, administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen semata. Di dalamnya terdapat hak warga negara untuk memperoleh pengakuan status hukum serta akses terhadap berbagai pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
”Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan negara, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” katanya.
Verifikasi dan Klarifikasi Harus Menjadi Prioritas
Usman menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu diverifikasi secara menyeluruh agar solusi yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penelusuran terhadap status data, dokumen pendukung, serta proses pelayanan yang telah dijalani oleh warga yang bersangkutan.
”Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi. Namun jangan pula pengaduan masyarakat diabaikan. Pemerintah harus hadir memberikan penjelasan dan solusi berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Usman, apabila terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi warga, maka pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pemenuhannya secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan hambatan administratif yang dapat diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi atau mekanisme pelayanan lain yang dibenarkan aturan, maka langkah tersebut patut ditempuh demi kepentingan masyarakat.
Pelayanan Adminduk Harus Seperti Pelayanan Bank
Selain kepastian hukum, Usman juga mengingatkan pentingnya aspek kemanusiaan dan profesionalisme dalam pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat sakit, maupun warga yang memiliki keterbatasan akses.
Menurutnya, negara tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mengurus dokumen kependudukan.
”Aturan harus ditegakkan, tetapi pelayanan publik juga harus memiliki wajah kemanusiaan. Masyarakat yang memiliki keterbatasan perlu mendapatkan perhatian khusus sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Usman menilai sudah saatnya pelayanan administrasi kependudukan bertransformasi menjadi pelayanan modern yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
”Saya ingin pelayanan administrasi kependudukan ini dikelola seperti pelayanan di bank. Masyarakat datang dilayani dengan baik, mendapatkan informasi yang jelas, prosesnya terukur, dan ada kepastian kapan urusannya selesai. Jangan sampai warga datang berkali-kali tetapi tidak memperoleh kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu keluhan yang sering muncul di masyarakat adalah minimnya informasi terkait prosedur, persyaratan, dan jangka waktu pelayanan.
Karena itu, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan Adminduk.
”Masyarakat harus mengetahui secara terbuka apa saja persyaratannya, berapa lama waktu penyelesaiannya, dan berapa biaya yang harus dikeluarkan apabila memang ada biaya yang dibenarkan oleh aturan. Kalau gratis, katakan gratis. Kalau selesai tiga hari, katakan tiga hari. Jangan masyarakat dibuat menebak-nebak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan yang baik bukan hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga menghadirkan kepastian, keterbukaan, dan rasa nyaman bagi masyarakat.
Menurut Usman, administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang menjadi fondasi bagi berbagai layanan publik lainnya.
”KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya adalah identitas dasar warga negara. Jika dalam pengurusan hal yang sangat mendasar saja masyarakat masih mengalami kesulitan, lambat mendapatkan kepastian, atau kebingungan terhadap prosedur yang harus ditempuh, maka tentu menjadi pertanyaan bagaimana dengan pelayanan publik lainnya yang tingkat kompleksitasnya lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
”Saya tidak sedang menyalahkan siapa pun. Namun ini harus menjadi refleksi bersama. Jika pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan negara masih menyisakan keluhan masyarakat, maka perbaikan harus terus dilakukan. Pemerintah harus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
”Masyarakat tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga membutuhkan kepastian dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Di situlah ukuran kehadiran negara dalam melayani rakyat,” tambahnya.
Kaunter Layanan di Setiap Kecamatan
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Usman mendorong Pemko Medan dan Disdukcapil Medan memperluas akses layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
Menurutnya, keberadaan kaunter atau loket pelayanan Adminduk di setiap kecamatan akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, usia, maupun mobilitas.
”Kalau memungkinkan, buka kaunter layanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan. Dengan begitu masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor pusat pelayanan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Pelayanan harus mendekat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut juga akan membantu mengurangi antrean dan mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi kependudukan.
Perkuat Program Jemput Bola dan Adminduk Keliling
Selain memperluas titik pelayanan, Usman juga mendukung penguatan program jemput bola dan pelayanan Adminduk keliling untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses layanan secara langsung.
Menurutnya, pendekatan tersebut sangat penting bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat yang sakit, maupun warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
”Program jemput bola dan Adminduk keliling perlu terus diperkuat. Jangan menunggu masyarakat datang, tetapi pemerintah juga harus aktif mendatangi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Negara harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.
DPRD Dorong Perbaikan Pelayanan Publik
Sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah, Komisi A DPRD Sumut, kata Usman, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan agar semakin efektif, cepat, transparan, dan mudah diakses.
”Yang kita inginkan bukan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama mendapatkan kepastian,” katanya.
Usman berharap Pemko Medan segera melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan AKPERSI Sumut dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaiannya.
”Pada akhirnya yang paling penting adalah hadirnya negara melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Itu yang harus menjadi tujuan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD AKPERSI Sumut menerima pengaduan dari dua warga Kota Medan yang disebut mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan. AKPERSI meminta Pemerintah Kota Medan dan Disdukcapil Medan memberikan perhatian serta solusi konkret agar hak-hak administrasi warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***













