B.Pusako//dutakhabarterkini.co.id – Sebuah tragedi berujung kematian terjadi di SPBU Km 3 Balam, kepehuluan Bangko permata kec Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir ,Selasa 8 september 2026 .sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang Boca perempuan berusia sekitaran dua tahun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tersengat aliran listrik tegangan tinggi,saat di tinggal orang tuanya berbelanja . yang diduga kuat akibat kelalaian keamanan yang bertugas.
Berdasarkan keterangan di lapangan, korban tanpa sadar menyentuh pagar pembatas pada union book/rambu petunjuk masuk yang ada di area SPBU yang di duga teraliri arus listrik bertegangan tinggi dari kabel yang rusak dan terbuka yang menempel pada pagar pembatas union book ,/rambu petunjuk masuk pada SPBU tersebut,yang mana tidak adanya rambu peringatan terkait tegangan arus listrik di area tersebut. membuat korban tidak waspada. Petugas keamanan di duga tidak melakukan pemeriksaan secara rutin, di sinyalir lalai ,membiarkan kerusakan tanpa melapor maupun memasang tanda bahaya .
di duga kelalaian yang menjadi penyebab utama musibah ini.
Akibat dari sengatan listrik bertegangan tinggi membuat Korban meningal dunia. Upaya pertolongan pertama yang dilakukan warga dan petugas terlambat;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban sangat berduka dan menuntut pihak pengelola serta petugas yang lalai untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk penyelidikan, sementara kasus ini kemungkinan akan disangkakan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai KUHP Pasal 359 dan/atau 360 serta UU Keselamatan Kerja.
Pihak pengelola SPBU menyampaikan belasungkawa dan berjanji melakukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan seluruh fasilitas keselamatan. Instansi terkait pun mengingatkan, kelalaian sedikit saja di tempat umum dapat berakibat fatal dan merenggut nyawa.akibat kejadian ini untuk sementara kegiatan SPBU di hentikan.di minta kepada aparat penegak hukum yang ada di Rohil untuk segera bertindak akibat kelalaian berdasarkan UU yang berlaku sesuai KUHP pasal 359 dan/atau 360 serta UU keselamatan kerja kepada pihak pengelola setasiun pengisian bahan bakar umum( SPBU.)














