Soal Limbah PT TSP, Dinas Perkim LH Sergai: Harus Uji Lab, Tak Bisa Asal Tuduh Cemar

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, dutakhabarterkini.co.id -18 September 2026 – Warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) membenahi pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat.

Desakan itu disampaikan dalam forum Konsultasi Publik antara warga dan manajemen PT TSP yang digelar di Aula Kantor Camat Sipispis, Jumat (18/9/2026) siang.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan sekaligus masukan agar limbah yang dihasilkan perusahaan dikelola sesuai standar, sehingga tidak mengganggu lingkungan dan aliran sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga juga mengusulkan program pemberdayaan lingkungan berupa penaburan bibit ikan di sungai. Selain untuk menjaga ekosistem, keberadaan ikan diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk konsumsi dan menambah penghasilan melalui kegiatan memancing.

Menanggapi hal itu, Kabid Perkim dan LH Kabupaten Sergai, Boy R Sihombing mengatakan kondisi kualitas air harus dipastikan melalui uji laboratorium dan tidak bisa disimpulkan hanya dari pengamatan visual.

“Tidak bisa kita mengatakan air itu tercemar atau tidak hanya dengan melihat kondisinya. Harus dilakukan pengujian sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujar Boy.

Ia menjelaskan Dinas Perkim LH Sergai telah memiliki laboratorium terakreditasi. Pengambilan sampel air pun memiliki tata cara baku karena kondisi air dapat berubah akibat aliran maupun proses di badan air.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Bau Menyengat

“Pengambilan sampel ada tata caranya. Setelah diambil, sampel harus diperiksa di laboratorium. Hasilnya tidak langsung keluar, membutuhkan waktu sekitar 14 hari,” katanya.

Boy juga menyampaikan gagasan agar bagian pinggir kolam penampungan limbah diperkuat dengan konstruksi beton sebagai bagian dari penataan.

Sementara itu, Manajer Industri PT TSP, Weldi Sinaga mengatakan perusahaan baru beroperasi sekitar satu tahun lima bulan dan secara administrasi telah mengantongi izin dari instansi terkait.

Pihaknya mengaku terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi.

“Kita menerima kritik dan saran. Yang penting bagaimana persoalan ini bisa kita selesaikan bersama,” ujar Weldi.

Ia menambahkan, PT TSP berkomitmen melakukan pembenahan kolam penampungan limbah, termasuk penanganan endapan yang menyebabkan pendangkalan.

“Dalam proses pengolahan pasti ada pendangkalan kolam penampungan limbah. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pencucian endapan yang ada di kolam,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kades Marjanji, Ir. Jasmadi mengatakan PT TSP selama ini telah memberikan bantuan melalui program CSR. Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut agar manfaatnya dirasakan masyarakat Desa Marjanji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal, Tidak Ditemukan Alat Berat
DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*
PT TENERA SERGAI PERKASA BANTAH DUGAAN CEMARI SUNGAI BAH SOMBU, PASTIKAN IPAL SESUAI BAKU MUTU
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Bau Menyengat
Kurangnya Pengawasan, Tanah Korekan Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diduga Bebas Diperjual Belikan
Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara
DLH Sumut Segera Turun, DPRD Beri Ultimatum: Jika Tak Ada Perbaikan, Komisi A Siap Lakukan Sidak di Kasus Bah Bolon
CV Rapi Technik Disorot, DPRD Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:30 WIB

Soal Limbah PT TSP, Dinas Perkim LH Sergai: Harus Uji Lab, Tak Bisa Asal Tuduh Cemar

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Lokasi Dugaan Galian C Ilegal, Tidak Ditemukan Alat Berat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:15 WIB

DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PT TENERA SERGAI PERKASA BANTAH DUGAAN CEMARI SUNGAI BAH SOMBU, PASTIKAN IPAL SESUAI BAKU MUTU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:02 WIB

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Bau Menyengat

Berita Terbaru