Kasus tindak pelecehan anak di bawah umur mandek di polres tanpa proses hukum.

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil//dutakhabarterkini.co.id

Sejak di terima surat tanda bukti laporan (STPL )atas nama jumiran tertanggal 25 April 2026,namun sampai saat ini pihak keluarga korban tidak dapat kepastian hukum.
Saat di kompirmasi oleh awak media 30 april2026 sekira jam 11 30wib korban memberi keterangan sekira jam 16.00wib saat itu yang tidak ingat tanggal nya,korban di datangi pelaku inisial PN alasan untuk minta tolong memasakan nasi,kebetulan orang tua korban Jumiran dan istrinya tidak ada di tempat,sedang bekerja di kebun sawit.
kemudian pihak pelaku PN menarik korban J kebalik pintu untuk melancarkan aksinya dengan mengiming ngimingi akan di beri uang seratus ribu rupiah,namun korban J menolak,di duga dengan cara paksa pelaku melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Singkat cerita dari petunjuk babinkamtipmas Samsul, saat itu agar pihak keluarga korban membuat visum dan melaporkan kejadian ini kepolres Rohil untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas,dari hasil visum yang di buat di pukesmas Bangko Pusako km12 balam di pastikan kalau korban memang mengalami luka pada alat vital.
Karna tidak dapat kepastian hukum dari polres Rohil,pihak dari keluarga korban coba untuk cari pendamping melalui kantor advokat serasi Tarigan SH.
Dalam pendampingan hukum saat pihak dari advokat serasi Tarigan SH menanyakan kejelasan proses hukum nya yang di terima oleh Kanit reskim D Sitorus di ruangan nya menerangkan kalau kasus pelecehan terhadap anak ini harus di hadirkan piskologi.
Kalau tak ada halangan hari Senin kita panggil piskologi,dan hari kamis,atau Jum,at kita adakan penjemputan pelaku terang nya
Namun sampai hari yang di tunggu belum juga ada impormasi dari pihak polres,sementara pelaku PN masih bebas keluyuran. lalu tim dari awak coba untuk kompirmasi melalui cat milik Kanit reskrim D Sitorus,
Dengan jawaban”maaf pak belum ada jawaban dari piskologi,nanti kami coba kompirmasi lagi,kamipun masih disibukan dengan kasus yang di 35 balam catnya.
Di hari berikutnya Senin pagi 07.48wib pihak dari Kanitreskrim menjawab cat awak,nanti habis apel saya kabari.

Baca Juga:  LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

namun sampai berita ini tayang belum ada tindakan hukum. saat ini pihak dari awak media masih menunggu proses hukum yang jelas,jangan sampai ada praduga proses hukum untuk masyarakat kecil mandek tanpa kejelasan,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungguh Miris,,, Seorang Ayah Diduga Pemakai Narkoba, Dan Disinyalir Telantarkan Anak Anak
Bupati dan Wakil Bupati Sergai Turun Kelokasi Konflik PT. Brisgeostene dan Warga Sipispis
Kaur desa Bangko pusaka tidak bekerja sesuai poksinya. Diduga mengabaikan kepentingan masyarakat.
LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM
Ribuan Purnakarya PTPN IV Berkumpul di Wisma Regional 1 Gunung Pamela: Penandatanganan Berkas Pembayaran Kompensasi Beras Dilaksanakan
Lakalantas Bus Halmahera dan Pickup L300 di Tol Sergai, Berikut Kronologi dan Nama nama Korban
Jasad Gendon Ditemukan Luka Bacok di Areal Perkebunan Sawit Socfindo Mata Pao.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sungguh Miris,,, Seorang Ayah Diduga Pemakai Narkoba, Dan Disinyalir Telantarkan Anak Anak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:22 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Sergai Turun Kelokasi Konflik PT. Brisgeostene dan Warga Sipispis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kaur desa Bangko pusaka tidak bekerja sesuai poksinya. Diduga mengabaikan kepentingan masyarakat.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:05 WIB

LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:54 WIB

Ribuan Purnakarya PTPN IV Berkumpul di Wisma Regional 1 Gunung Pamela: Penandatanganan Berkas Pembayaran Kompensasi Beras Dilaksanakan

Berita Terbaru