Fauzan.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Kepri: Hari Pers Sedunia Jadi Momentum Lawan Dugaan Intimidasi Jurnalis

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAKTALAPANGAN.COM – Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk meneguhkan komitmen terhadap kemerdekaan, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai pilar demokrasi, Tanjung Pinang 03/05/2026

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.C.ILJ., menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga amanat undang-undang yang wajib dijaga bersama.

“Pers harus tetap berdiri tegak menyuarakan fakta. Jangan pernah takut terhadap tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Fauzan.C.ILJ.,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Fauzan.C.ILJ., juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kabupaten Karimun dalam waktu tak sampai satu bulan sudah ada dua kali bentuk dugaan Intimidasi tersebut

Ia menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut, terutama berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun” yang disebut memicu tekanan terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi tekanan atau intimidasi terhadap anggota AKPERSI, khususnya yang menyasar Penasehat DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, maka hal tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Jika tekanan itu terbukti dan melewati batas, saya tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya tegas.

Fauzan.C.ILJ., menekankan bahwa dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang hukum yang sah dan beradab, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 UU Pers.

“Kalau memang merasa benar, tidak perlu takut pada pemberitaan. Gunakan hak jawab. Jangan justru meminta take down tanpa dasar yang jelas atau melakukan tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Baca Juga:  DPC AKPERSI KOTA TEBING TINGGI Memperingati Hari Pers Dunia

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Dalam konteks tersebut, Fauzan.C.ILJ., mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pada momentum Hari Pers Sedunia 2026 ini, Fauzan.C.ILJ., juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Saya berada di tengah-tengah rekan-rekan semua. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dedikasinya terhadap dunia pers dan organisasi AKPERSI merupakan bagian dari komitmen moral dalam menjaga marwah pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sejarah Singkat Hari Pers Sedunia

Hari Pers Sedunia berawal dari Deklarasi Windhoek yang dihasilkan pada 3 Mei 1991 di Namibia oleh sekitar 60 jurnalis Afrika. Deklarasi ini menegaskan pentingnya pers yang bebas, independen, dan plural sebagai fondasi demokrasi.

Deklarasi tersebut kemudian mendapat dukungan UNESCO, dan pada tahun 1993 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia melalui Resolusi 48/432.
Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum global untuk menyoroti pentingnya kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta peran media dalam kehidupan demokrasi.

Penutup

Hari Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikompromikan oleh tekanan, intimidasi, ataupun kepentingan tertentu. Pers yang merdeka adalah fondasi bagi masyarakat yang cerdas dan demokratis.

AKPERSI sebagai bagian dari elemen pers nasional menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, mengawal, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*
MASYARAKAT HUTA PARDOMUAN BULAT DUKUNG BASIRUDDIN HARAHAP PERTAHANKAN KLAIM TANAH ULAYAT 2.050 HEKTARE
GMPB Aksi Depan KPK: Usut Tuntas Dugaan Potongan Insentif Bappenda Kabupaten Bogor
DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*
Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan
PESERTA PKA ANGKATAN I 2026 PELAJARI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI KOTA MEDAN
AKPERSI DPD SUMUT APRESIASI PRESTASI GUBSU BOBBY NASUTION, SUMUT RAIH TERBAIK I PROGRAM TIGA JUTA RUMAH DARI KEMENDAGRI
Rayakan 2 Tahun AKPERSI, Bakti Sosial Digelar Serentak di Seluruh Indonesia*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

*Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

Sabtu, 5 September 2026 - 18:55 WIB

MASYARAKAT HUTA PARDOMUAN BULAT DUKUNG BASIRUDDIN HARAHAP PERTAHANKAN KLAIM TANAH ULAYAT 2.050 HEKTARE

Kamis, 3 September 2026 - 16:09 WIB

GMPB Aksi Depan KPK: Usut Tuntas Dugaan Potongan Insentif Bappenda Kabupaten Bogor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:15 WIB

DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan

Berita Terbaru