Dutakhabarterkini.co.id //Simalungun, – Raymon Berlin Gultom, S.H., Divisi Advokasi Hukum dan HAM Korwil KSBSI Sumut, menyoroti penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Cris Allesia Situmorang ke Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/208/X/2025/SU/SIML/SEK BOSAR, tertanggal 24 Oktober 2025. Pelapor mengadukan seorang perempuan berinisial MG atas dugaan pelanggaran Pasal 372 jo. 378 KUHP lama, dengan kerugian materiil sebesar Rp4 juta.
Hingga 24 Oktober 2026, laporan tersebut genap berusia satu tahun dan, menurut keterangan pelapor, masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cris Allesia Situmorang mengungkapkan bahwa dirinya rutin mendatangi Polsek Bosar Maligas untuk meminta perkembangan penanganan laporan. Ia menyebut telah menerima SP2HP pada Juli 2026, sedangkan agenda mediasi dilaksanakan pada September 2026. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Raymon Berlin Gultom mengatakan pihaknya telah menyoroti persoalan tersebut sejak awal. Ia berharap Polsek Bosar Maligas dapat menangani perkara secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan besar atau kecilnya persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Raymon juga mengapresiasi langkah Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Bilson Hutauruk, terkait penyampaian SP2HP dan pelaksanaan mediasi. Meski demikian, ia berharap penanganan perkara dapat terus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi ditangani sesuai prosedur hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Raymon.
Ia menegaskan masih percaya bahwa Polri hadir bersama masyarakat dalam penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat yang datang melaporkan persoalan kepada kepolisian harus memperoleh pelayanan, informasi perkembangan perkara, dan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.”tutup Raymon. (TIM)














