Mainkan Takaran Biosolar Hingga Pertamax, SPBU di Sei Bamban Digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI – Dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp595,3 juta selama lima bulan. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan sementara kepolisian bersama petugas Metrologi untuk periode Juni hingga Oktober 2026.

Plt Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dilakukan dengan merusak segel pada mesin pompa BBM, kemudian mengubah pengaturannya. Akibatnya, jumlah bahan bakar yang diterima konsumen diduga lebih sedikit dibandingkan takaran yang dibayarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selisih takaran BBM yang ditemukan mencapai 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax. Dugaan praktik tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan di SPBU bernomor 14.206.190 pada 20 Oktober 2026. Petugas menemukan segel tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor. Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:07 WIB

Mainkan Takaran Biosolar Hingga Pertamax, SPBU di Sei Bamban Digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Berita Terbaru