Warga Keluhkan Peningkatan dan Perpanjangan SIM A Umum Harus ke Polda, Jarak dan Biaya Jadi Beban

Dutakhabarterkini.co.id//Tebing Tinggi,– Sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan peningkatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum yang disebut harus dilakukan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dikarenakan bahwa pihak Polres tidak bisa mengeluarkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat yang berdomisili di kabupaten/kota yang jaraknya cukup jauh dari kantor Polda,dimana warga harus menyediakan waktu lebih banyak, biaya perjalanan, hingga berpotensi kehilangan penghasilan karena harus meninggalkan pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan ini terutama dirasakan para pengemudi yang menggunakan SIM A Umum sebagai salah satu persyaratan untuk menjalankan pekerjaannya.
Tahi Halomoan Situmorang salah seorang warga mengaku harus mempersiapkan biaya dan waktu khusus ketika hendak melakukan peningkatan maupun perpanjangan SIM A Umum.


“Kalau hanya perpanjangan atau peningkatan SIM harus ke Polda, tentu cukup memberatkan bagi kami yang tinggal di daerah yang jaraknya jauh, belum lagi biaya transportasi, waktu yang harus kami keluarkan belum tentu bisa selesai satu hari itu juga,” ujar warga tersebut.
Warga menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewajiban memiliki dan memperpanjang SIM sesuai aturan. Bahkan, masyarakat ingin memastikan dokumen berkendara mereka tetap berlaku dan memenuhi ketentuan.
Namun, warga berharap sistem pelayanan juga mempertimbangkan aspek kemudahan dan keterjangkauan.
“Yang kami inginkan sebenarnya sederhana. Kami ingin tertib dan mengikuti aturan. Tetapi kalau pelayanan hanya bisa dilakukan di Polda, masyarakat yang tinggal jauh tentu mengalami kesulitan,kalau memang bisa di permudah, kenapa harus di persulit” katanya.
Saiful supir mobil bus menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut jarak tempuh. Bagi masyarakat yang bekerja sebagai pengemudi, waktu perjalanan menuju Polda berarti harus meninggalkan aktivitas pekerjaan.
Dengan demikian, selain biaya transportasi, terdapat potensi kehilangan pendapatan selama proses pengurusan.
Kami berharap pelayanan pengurusan SIM dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat, tentunya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelayanan publik seharusnya mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, transparansi dan efisiensi. Apalagi SIM merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat, khususnya mereka yang bekerja sebagai pengemudi atau menggantungkan mata pencaharian dari kendaraan bermotor.”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut PAHALA SITORUS selaku pemilik armada menyampaikan bahwa Warga khususnya para supir berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Kapolri.
Mereka meminta agar aturan maupun mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan peningkatan dan perpanjangan SIM golongan tertentu dapat dikaji kembali, sehingga apabila secara regulasi memungkinkan, pelayanan tidak hanya terpusat di Polda, tetapi dapat dilaksanakan di setiap Polres.(WH)














