PALUTA//dutakhabarterkini.co.id-Selasa, 07 September 2026 –
Ratusan masyarakat Huta Pardomuan bergerak berduyun-duyun menduduki wilayah tanah ulayat Kosik Putih. Langkah ini merupakan penegasan hak turun-temurun atas tanah leluhur sekaligus respon atas sikap PT SRL yang diduga masih berupaya menguasai lahan tersebut meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hak Guna Usaha (HGU) PT SRL atas wilayah tersebut telah berakhir masa berlakunya, bahkan diduga tidak pernah ada. Hal ini telah ditegaskan melalui keputusan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah, yang menyatakan status hak penguasaan PT SRL atas lahan tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang. Namun ironisnya, pihak perusahaan masih bersikeras mempertahankan penguasaan dan belum mau melepaskan wilayah itu sepenuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Adat Huta Pardomuan menegaskan, penguasaan kembali tanah ulayat ini bertujuan untuk mengelola lahan secara produktif guna mendukung program ketahanan pangan nasional yang digalakkan Pemerintah Pusat.
“Tanah ini sangat subur dan layak untuk pertanian. Kami bertekad mengelola tanah ulayat ini untuk bercocok tanam, sehingga dapat berkontribusi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat luas dan mendukung program ketahanan pangan nasional yang sedang didorong oleh Presiden. Daripada lahan terbengkalai atau dikuasai pihak yang sudah tidak punya hak, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan kemaslahatan rakyat,” ujarnya, Selasa (07/09/2026).
Selama ini, wilayah tersebut kerap menjadi objek sengketa karena PT SRL masih mengklaim hak penguasaan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan lembaga adat maupun masyarakat setempat.
Aksi pendudukan damai yang dilakukan warga bertujuan menegaskan kembali bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat yang pengelolaannya harus kembali berada di bawah kendali masyarakat adat untuk dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dapat segera turun tangan dan menindaklanjuti keputusan yang telah ada secara tegas dan konsisten. Mereka meminta agar kepemilikan lahan dikembalikan kepada masyarakat agar dapat segera dikelola untuk kegiatan pertanian dan perkebunan yang mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Masyarakat juga meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah ada, serta mendesak PT SRL untuk mematuhi aturan hukum dan segera melepaskan penguasaan atas tanah yang bukan lagi menjadi haknya.
Hingga saat ini, situasi di lokasi tetap kondusif dan terkendali. Masyarakat berkomitmen menjaga ketertiban umum serta tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Mereka siap duduk bersama menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat, namun menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak ulayat














