
Dutakhabarterkini.co.id//SERDANG BEDAGAI, – Kondisi akses jalan tanggul sungai padang sepanjang kurang lebih 400 meter yang berada di Dusun Barisan Panjang, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, jalan yang selama puluhan tahun menjadi akses utama warga tersebut hingga kini belum mendapatkan pembangunan yang layak.
Jalan tanggul sungai tersebut bukan sekadar jalur alternatif bagi masyarakat Dusun Barisan Panjang, akses tersebut merupakan salah satu jalur penting untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, membawa hasil pertanian, mengantar anak ke sekolah, serta mengakses fasilitas pelayanan umum.
Ironisnya, menurut keluhan masyarakat, setiap kali persoalan pembangunan jalan tersebut disampaikan, pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten disebut kerap menyampaikan alasan bahwa pembangunan jalan tanggul tersebut merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Jika pembangunan jalan di atas tanggul sungai memang sepenuhnya merupakan kewenangan BWS, mengapa di dusun lain jalan tanggul sungai justru dapat dibangun dan dimanfaatkan masyarakat dengan kondisi yang lebih baik?
Pertanyaan tersebut kini menjadi keresahan warga Dusun Barisan Panjang yang merasa pembangunan infrastruktur belum dirasakan secara merata.
Salah seorang warga mengatakan, masyarakat tidak bermaksud mempersoalkan kewenangan pemerintah maupun BWS. Namun, warga berharap adanya koordinasi antarlembaga untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Kalau memang kewenangannya BWS, kami bisa memahami. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, kenapa di dusun lain jalan tanggul sungai bisa dibangun? Kami juga masyarakat yang membutuhkan jalan layak,” ujar warga.
Menurut masyarakat, persoalan kewenangan seharusnya tidak menjadi alasan yang membuat kebutuhan dasar warga terhenti tanpa kepastian. Jika memang pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk membangun, warga berharap pemerintah dapat berkoordinasi dan mengusulkan secara resmi kepada pihak BWS agar persoalan tersebut mendapatkan solusi.
Terlebih, jalan tersebut telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun dan menjadi akses penting bagi aktivitas warga.
Kondisi jalan yang belum memadai juga semakin menyulitkan masyarakat ketika musim hujan. Jalan dapat menjadi licin dan sulit dilalui, terutama bagi pengendara roda empat dan sepeda motor. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan.
Warga pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga ke wilayah dusun.
Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar memberikan jawaban mengenai siapa yang berwenang, tetapi juga menunjukkan langkah konkret untuk mencari solusi.
“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Kami hanya ingin pemerintah duduk bersama dengan pihak BWS. Kalau memang harus melalui BWS, tolong pemerintah membantu menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” harap warga.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan kewenangan jalan tanggul tersebut, termasuk apakah memungkinkan dilakukan pembangunan atau peningkatan jalan dengan tetap memperhatikan aturan dan fungsi sungai serta tanggul.
Hingga kini, warga Dusun Barisan Panjang masih menunggu perhatian dan kepastian. Puluhan tahun menggunakan akses jalan tanggul sungai membuat masyarakat berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada alasan kewenangan.
Bagi warga, persoalannya sederhana: siapa pun yang memiliki kewenangan, pemerintah diharapkan hadir untuk memperjuangkan solusi. Sebab akses jalan yang layak merupakan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar persoalan administratif.(WH)














