MEDAN – Gelombang pemadaman listrik berkala yang menghantam wilayah Sumatera Utara (Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, hingga Serdang Bedagai) dalam beberapa hari terakhir telah mencapai titik nadir kesabaran publik.
Merespons krisis ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi melayangkan teguran keras kepada manajemen PT PLN (Persero) Wilayah Sumut.
Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa alasan cuaca ekstrem yang merobohkan 12 tower SUTET tidak bisa dijadikan tameng untuk memaklumi hancurnya roda ekonomi warga, terutama para pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam inspeksi mendadak ke kantor PLN UP2B Sumbagut hari ini (8/6), Gubernur Bobby Nasution dengan nada tinggi mencecar jajaran direksi PLN terkait buruknya sistem komunikasi dan manajemen krisis mereka.
> “Masyarakat sudah menjerit, mereka rugi bandar! Pengusaha kecil hancur karena listrik mati mendadak tanpa informasi jelas. Kalau ada kendala, buka datanya ke pemerintah daerah, biar kami bantu sosialisasi. Jangan bungkam, lalu begitu rakyat marah, kalian cuma bisa cari alasan!” tegas Bobby Nasution di hadapan GM PLN UID Sumut.
>
Tiga Dosa Besar Pelayanan Publik PLN Sumut
Pemprov Sumut menilai ada tiga pelanggaran fatal yang dilakukan PLN dalam krisis kelistrikan minggu ini:
1. Kejahatan Informasi: Pemadaman hingga dua kali sehari dengan durasi masing-masing 3 sampai 4 jam dilakukan secara sepihak. Ketiadaan jadwal yang jujur dan transparan melanggar Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak atas informasi yang benar.
2. Bersembunyi di Balik Katastrofe: Dalih force majeure (keadaan memaksa) akibat cuaca buruk adalah bentuk cuci tangan. PLN sebagai pemegang monopoli hajat hidup orang banyak dinilai gagal dalam contingency plan (rencana cadangan) dan mitigasi risiko kelistrikan.
3. Pemberangusan Ekonomi UMKM: Ribuan usaha rumahan, konveksi, hingga warung makan mengalami kerugian materiil nyata (actual damage) akibat barang dagangan membusuk dan alat elektronik yang rusak akibat tegangan yang tidak stabil.
Kompensasi Mutlak: Bukan Hadiah, Tapi Perintah Undang-Undang
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak PLN untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), kompensasi berupa pemotongan tagihan 20% hingga 35% atau ekstra kWh pada token prabayar adalah kewajiban hukum (legal obligation), bukan kebijakan sukarela korporasi.
Pemprov Sumut memberikan tenggat waktu yang ketat bagi PLN. Proses pembangunan Menara Darurat (Tower Emergency) yang diklaim baru selesai pada 14 Juni 2026 tidak boleh menyandera hak keperdataan konsumen.
Jika PLN tetap lambat dan berbelit-belit dalam merealisasikan pemotongan tagihan otomatis ini, Pemprov Sumut bersama elemen masyarakat tidak ragu untuk mendorong posko pengaduan massal dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Listrik dibayar rakyat pakai uang, bukan pakai alasan. Segera tunaikan hak kompensasi warga Sumatera Utara tanpa birokrasi!
Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Email: humas@sumutprov.go.id
“Rakyat Sumut Bukan Sapi Perah: Jangan Jadikan Cuaca Alasan Kelalaian, PLN Wajib Bayar Kompensasi Sekarang.














