Berita viral!!! “Rakyat Sumut Bukan Sapi Perah: Jangan Jadikan Cuaca Alasan Kelalaian, PLN Wajib Bayar Kompensasi Sekarang!”

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Gelombang pemadaman listrik berkala yang menghantam wilayah Sumatera Utara (Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, hingga Serdang Bedagai) dalam beberapa hari terakhir telah mencapai titik nadir kesabaran publik.

Merespons krisis ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi melayangkan teguran keras kepada manajemen PT PLN (Persero) Wilayah Sumut.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa alasan cuaca ekstrem yang merobohkan 12 tower SUTET tidak bisa dijadikan tameng untuk memaklumi hancurnya roda ekonomi warga, terutama para pelaku UMKM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam inspeksi mendadak ke kantor PLN UP2B Sumbagut hari ini (8/6), Gubernur Bobby Nasution dengan nada tinggi mencecar jajaran direksi PLN terkait buruknya sistem komunikasi dan manajemen krisis mereka.

> “Masyarakat sudah menjerit, mereka rugi bandar! Pengusaha kecil hancur karena listrik mati mendadak tanpa informasi jelas. Kalau ada kendala, buka datanya ke pemerintah daerah, biar kami bantu sosialisasi. Jangan bungkam, lalu begitu rakyat marah, kalian cuma bisa cari alasan!” tegas Bobby Nasution di hadapan GM PLN UID Sumut.
>
Tiga Dosa Besar Pelayanan Publik PLN Sumut
Pemprov Sumut menilai ada tiga pelanggaran fatal yang dilakukan PLN dalam krisis kelistrikan minggu ini:
1. Kejahatan Informasi: Pemadaman hingga dua kali sehari dengan durasi masing-masing 3 sampai 4 jam dilakukan secara sepihak. Ketiadaan jadwal yang jujur dan transparan melanggar Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak atas informasi yang benar.

2. Bersembunyi di Balik Katastrofe: Dalih force majeure (keadaan memaksa) akibat cuaca buruk adalah bentuk cuci tangan. PLN sebagai pemegang monopoli hajat hidup orang banyak dinilai gagal dalam contingency plan (rencana cadangan) dan mitigasi risiko kelistrikan.

Baca Juga:  DPC AKPERSI Karimun Masuki Babak Baru, Andrianus Ginting Dipercaya Mengemban Amanah sebagai Ketua

3. Pemberangusan Ekonomi UMKM: Ribuan usaha rumahan, konveksi, hingga warung makan mengalami kerugian materiil nyata (actual damage) akibat barang dagangan membusuk dan alat elektronik yang rusak akibat tegangan yang tidak stabil.

Kompensasi Mutlak: Bukan Hadiah, Tapi Perintah Undang-Undang
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak PLN untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), kompensasi berupa pemotongan tagihan 20% hingga 35% atau ekstra kWh pada token prabayar adalah kewajiban hukum (legal obligation), bukan kebijakan sukarela korporasi.

Pemprov Sumut memberikan tenggat waktu yang ketat bagi PLN. Proses pembangunan Menara Darurat (Tower Emergency) yang diklaim baru selesai pada 14 Juni 2026 tidak boleh menyandera hak keperdataan konsumen.

Jika PLN tetap lambat dan berbelit-belit dalam merealisasikan pemotongan tagihan otomatis ini, Pemprov Sumut bersama elemen masyarakat tidak ragu untuk mendorong posko pengaduan massal dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Listrik dibayar rakyat pakai uang, bukan pakai alasan. Segera tunaikan hak kompensasi warga Sumatera Utara tanpa birokrasi!
Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Email: humas@sumutprov.go.id
“Rakyat Sumut Bukan Sapi Perah: Jangan Jadikan Cuaca Alasan Kelalaian, PLN Wajib Bayar Kompensasi Sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KARHUTLA TAK KUNJUNG TUNTAS, KETUM DPP AKPERSI NILAI GUBERNUR SUMSEL GAGAL LINDUNGI RAKYAT
PERINGATI HARI KONTRASEPSI SEDUNIA, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN 4 KOMITMEN PENTING
Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta”:AKPERSI Desak Polda,Dinkes dan Polres Buka Ruang. Klarifikasi.
PERAN TEGAS JURNALIS: KETERBUKAAN BUKAN TAWARAN, MELAINKAN HAK RAKYAT, TIM INVESTIGASI NASIONAL
*Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*
MASYARAKAT HUTA PARDOMUAN BULAT DUKUNG BASIRUDDIN HARAHAP PERTAHANKAN KLAIM TANAH ULAYAT 2.050 HEKTARE
GMPB Aksi Depan KPK: Usut Tuntas Dugaan Potongan Insentif Bappenda Kabupaten Bogor
DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:24 WIB

KARHUTLA TAK KUNJUNG TUNTAS, KETUM DPP AKPERSI NILAI GUBERNUR SUMSEL GAGAL LINDUNGI RAKYAT

Rabu, 30 September 2026 - 11:04 WIB

PERINGATI HARI KONTRASEPSI SEDUNIA, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN 4 KOMITMEN PENTING

Jumat, 25 September 2026 - 08:03 WIB

Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta”:AKPERSI Desak Polda,Dinkes dan Polres Buka Ruang. Klarifikasi.

Kamis, 17 September 2026 - 13:36 WIB

PERAN TEGAS JURNALIS: KETERBUKAAN BUKAN TAWARAN, MELAINKAN HAK RAKYAT, TIM INVESTIGASI NASIONAL

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

*Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

Berita Terbaru