DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Keputusan (SK) dan mandat kepengurusan DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah organisasi kepengurusan sebelumnya.

Ketua Umum AKPERSI bersama jajaran DPP mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan roda organisasi di tingkat daerah dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI. Kepengurusan sebelumnya dinilai lebih berfokus pada aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tercermin dari berbagai pemberitaan dan aktivitas media sosial, sementara eksistensi sekretariat resmi DPD AKPERSI Provinsi Banten bahkan sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

“Organisasi profesi seperti AKPERSI harus tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Fokus utama adalah penguatan kapasitas jurnalis, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegas Ketua Umum dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi internal semakin menguatkan keputusan DPP setelah adanya instruksi dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten di dalam grup internal yang meminta seluruh jajaran pengurus untuk mengundurkan diri. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterimanya surat pengunduran diri dari seluruh jajaran kepengurusan.

Dengan tidak adanya lagi struktur kepengurusan yang sah, DPP AKPERSI menilai perlu segera mengambil langkah organisatoris berupa pembekuan SK dan mandat guna menjaga stabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi.

“Pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama AKPERSI oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas struktural,” lanjutnya.

Baca Juga:  LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional,

DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus DPD AKPERSI Provinsi Banten sebelumnya tidak lagi diperkenankan menggunakan nama AKPERSI dalam bentuk kegiatan lapangan, organisasi, maupun pemberitaan, karena secara resmi sudah bukan bagian dari keluarga besar AKPERSI.

Dalam kesempatan tersebut, DPP AKPERSI tetap menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah organisasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Setiap kontribusi adalah bagian dari perjalanan besar AKPERSI,” ujar Ketua Umum.

Lebih lanjut, DPP AKPERSI juga mengingatkan bahwa dalam sistem organisasi, setiap anggota yang mengundurkan diri akan diberikan keputusan pemberhentian secara hormat. Namun, apabila tidak melalui mekanisme pengunduran diri, maka pemberhentian dapat dilakukan secara tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.

Sebagai langkah lanjutan, DPP AKPERSI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan SK kepengurusan baru DPD AKPERSI Provinsi Banten. Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat soliditas organisasi, serta menjalankan roda organisasi secara profesional berdasarkan AD/ART.

“Insya Allah, kepengurusan baru akan hadir dengan semangat pembaruan, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk membesarkan AKPERSI di Provinsi Banten, serta menjaga marwah organisasi di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan langkah ini, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi, menegakkan disiplin struktural, serta memastikan seluruh jajaran di Indonesia berjalan dalam satu komando yang profesional, beretika, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Rilis DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumut & Jateng 
Hadirnya Sosok Rina Tanjung Maestro SPBUN”Menjadi Tolak Ukur Problem Purnakaryawan Terkait Uang Kompensasi Beras, Tidak di Bayar PTPN IV
LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional,
DPR Panggil Badan Giji Nasional Pertanyakan Ribuan Motor Listrik Tanpa Ijin Kemenkeu
AKPERSI Lakukan Penyegaran,EVALUASI Kepengurusan DPD Sumatera Selatan, Siap Gelar Musyawarah Luar Biasa dan Pelantikan 
CV Rapi Technik Disorot, DPRD Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Lingkungan
Kolaborasi YPPN, AKPERSI, Suara Utama, dan AR Learning Center Gelar Webinar Transformasi Pers di Era Digital 
DPP AKPERSI dan Presiden DPP LIRA Perkuat Sinergi Strategis Kawal Demokrasi dan Kebebasan Pers 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 09:08 WIB

Hadirnya Sosok Rina Tanjung Maestro SPBUN”Menjadi Tolak Ukur Problem Purnakaryawan Terkait Uang Kompensasi Beras, Tidak di Bayar PTPN IV

Jumat, 10 April 2026 - 00:18 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional,

Kamis, 9 April 2026 - 10:16 WIB

DPR Panggil Badan Giji Nasional Pertanyakan Ribuan Motor Listrik Tanpa Ijin Kemenkeu

Minggu, 5 April 2026 - 10:17 WIB

AKPERSI Lakukan Penyegaran,EVALUASI Kepengurusan DPD Sumatera Selatan, Siap Gelar Musyawarah Luar Biasa dan Pelantikan 

Sabtu, 4 April 2026 - 12:49 WIB

DPP AKPERSI Bekukan SK dan Mandat DPD Provinsi Banten, Tegaskan Penataan Organisasi dan Komitmen AD/ART

Berita Terbaru