
Rohil//duta khabarterkini.co.id
Berawal dari urusan pribadi antara RT dengan penghulu.
Terkait pembuatan SK yang seharus nya di buat atas nama Diran namun alih alih penghulu mengalihkan dan menerbitkan SK atas nama Jotumohan hasibuan,yang tidak melalui mekanisme sesuai musyawarah.
Berujung terjadi penghambatan atau pencekalan dari salah satu kaur desa yang tidak bersedia melaksanakan tugas nya dengan alasan mengikuti perintah penghulu yang di duga tidak benar dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Saat di kompirmasi oleh awak melalui cat kaur desa Bangko pusaka inisial Bs
Memberi jawaban,
Maaf pak saya hanya menjalankan intruksi penghulu saja,mengingat banyaknya permasalahan lahan yg sedang terjadi khususnya di wilayah dusun mulya makmur, jdi untuk kedepannya kalo lahan yg belum ada tanamannya jangan di terbitkan dulu suratnya
Soalnya info dari pak RTnya lahan yg mau di ukur tdi blm ada tanamannya
Jelasnya dengan cat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebut nama nya menjelaskan kalau pihak kaur desa yang bertugas untuk mengukur atau menentukan tapal batas,inisial bs tersebut tidak mau turun kalau tidak di bayar sesuai keinginan nya.
Dalam hal ini di duga pihak kaur desa inisial b selalu melakukan pungli,minta pelicin.kategori korupsi,gratifikasi yang dapat disanksi pidana,PTDH.
terkait lahan yg akan di ukur, dengan surat keterangan tanah(SKT )tahun 2008,sebanyak 4 surat sekira 8ha saat ini di kuasai sdr rulianto,yang di dapat dari hasil ganti kerugian dari sdr waris,namun pihak kaur desa inisial bs tersebut tidak bersedia untuk turun kelokasi dalam menentukan tapal batas /pengukuran nya,untuk mengetahui luas nya.
Yang mana lahan tersebut dalam proses pengerjaan,dan berikut akan segera di tanami.dalam hal ini butuh juru ukur dari desa untuk memastikan luas lahan tersebut agar tidak ada kesalahan dalam menentukan tapal batas.
klu dengan alasan tidak bisa di ukur kenapa sebahagian lahan bisa di ukur dan di terbitkan surat nya,sementara sebahagianpun masih semak.klu memang itu lahan belum ada tanaman nya kenapa dulu bisa di suratkan kata narasumber.
Kaur(kepala urusan)perangkat desa bukan PNS,sanksi nya da di UU desa perbup/perkada.
Tugas pokok ada di permendagri 84/2015,& perdes struktur SOTK desa.














