JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen melanjutkan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara menyeluruh saat menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Laporan tersebut disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pada November 2025. Dokumen itu memuat capaian kerja, evaluasi, dan rekomendasi strategis reformasi Polri, dikutip dari keterangan Sekretariat Kabinet RI, Selasa, 5 Mei 2026.
Salah satu poin yang disetujui Presiden adalah memastikan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah menyatakan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri tetap berada langsung di bawah arahan Presiden sebagai institusi strategis negara,” demikian tertulis dalam laporan yang diterima Presiden.
Terkait pengangkatan Kepala Polri, mekanisme yang berlaku dipertahankan. Presiden tetap mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum dilantik.
Langkah lain yang disepakati adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Pemerintah berencana menjadikan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal independen dengan kewenangan lebih kuat dan keputusan bersifat mengikat. Penguatan ini akan ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Pemerintah juga akan membuka dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut mengawasi arah reformasi kepolisian secara transparan.
Untuk pelaksanaan, pemerintah menyiapkan Instruksi Presiden maupun Keputusan Presiden sebagai landasan hukum reformasi bertahap.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyatakan reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang harus dijalankan serius demi memperkuat kepercayaan publik.
“Reformasi Polri harus melahirkan institusi yang profesional, modern, bersih, dan semakin dekat dengan rakyat,” ujar Presiden Prabowo, dikutip dari Setkab RI.
Komisi Percepatan Reformasi Polri belum merinci jadwal revisi UU Kepolisian maupun substansi Inpres/Keppres yang disiapkan.














