LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Diduga pihak penyidik lamban,tidak serius”

Menindak lanjuti berita yang sudah pernah teyang di media yang sama,Sudah lebih dari 30 hari laporan polisi (STPL)kasus pelecehan anak di bawah umur (sebut Juwita )12 tahun, yang di laporkan pihak orang tua korban Jumiran warga km6 Bangko permata tertanggal 25 April 2026 sampai saat ini 5 Juni 2026, belum ada kepastian hukum di duga lamban nya tindakan dari pihak polres rohil.. di sinyalir pihak dari penyidik kurang serius dalam menangani kasus pelecehan anak di bawah umur ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokan hilir dutakhabar terkini.co.id
Berdasarkan impormasi dari narasumber kantor advokat serasi Tarigan SH yang mana sejak di terimanya pendampingan korban kasus pelecehan anak di bawah umur sampai saat ini belum dapat kepastian hukum,sementara pihak pelaku bebas keluyuran.
Saat di kompirmasi oleh awak media serasi tarigan SH’ kuasa hukum dari korban pelecehan menerangkan,
Kalau visum edrepertum nya

sudah di buat di pukesmas balam km12 Bangko jaya,kitapun sudah bicara melalui cat dokter Tia yang memeriksa korban saat itu,kalau beliau(dokter tia)membenarkan adanya luka pada kelamin korban.piskologi pun sudah di lakukan dari,P2TP2A(pusat pelayanan terpadu pendampingan perempuan dan anak) dan sudah di dampingi dari Komnas PA(perlindungan anak).

Tapi sampai saat ini belum juga di lakukan penangkapan pelaku ,ada apa sebenarnya sepertinya pihak kepolisian main main dalam menangani kasus ini,
Saya akan ambil tindakan kalau saja kasus ini mandek,tegasnya.
Berdasarkan undang undang yang berlaku terkait tindak pidana pelecehan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana penjara
Unsur pidana yang harus terpenuhi dari Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Diduga Alami Kekerasan Saat Liputan di Tambang, Desakan Usut Tuntas Menguat

Siapa pun, termasuk keluarga. Kalau keluarga hukumannya ditambah 1/3
Ada korban anak <18 tahun Umur dihitung pas kejadian. Kalau pakai kekerasan/ancaman, usia nggak ngaruh
Ada perbuatan Kekerasan seksual, tipu muslihat, bujuk rayu, atau persetubuhan/pelecehan seksual
Tanpa persetujuan Anak di bawah umur dianggap nggak bisa kasih persetujuan yang sah secara hukum
Pidana yang mengancam pelaku
Ini yang bikin efek jera:
1. *Pelecehan seksual non-penetrasi* Pasal 82 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M
2. *Persetubuhan/perkosaan*: Pasal 81 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M
3. *Kalau korban luka berat, mati, atau pelaku orang tua/wali/guru*: Ditambah 1/3 hukumannya. Bisa seumur hidup atau hukuman mati.
4. *Kebiri kimia + pemasangan chip*: Bisa ditambahkan hakim untuk pelaku berulang.di minta kepada pihak pihak hukum yang terkait,untuk segera menindak lanjuti kasus pelecehan anak di bawah umur,jangan terjadi pembiaran,karna setiap warga indonesia mempunyai hak yang sama dalam hukum.jangan ada tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru