LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Diduga pihak penyidik lamban,tidak serius”

Menindak lanjuti berita yang sudah pernah teyang di media yang sama,Sudah lebih dari 30 hari laporan polisi (STPL)kasus pelecehan anak di bawah umur (sebut Juwita )12 tahun, yang di laporkan pihak orang tua korban Jumiran warga km6 Bangko permata tertanggal 25 April 2026 sampai saat ini 5 Juni 2026, belum ada kepastian hukum di duga lamban nya tindakan dari pihak polres rohil.. di sinyalir pihak dari penyidik kurang serius dalam menangani kasus pelecehan anak di bawah umur ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokan hilir dutakhabar terkini.co.id
Berdasarkan impormasi dari narasumber kantor advokat serasi Tarigan SH yang mana sejak di terimanya pendampingan korban kasus pelecehan anak di bawah umur sampai saat ini belum dapat kepastian hukum,sementara pihak pelaku bebas keluyuran.
Saat di kompirmasi oleh awak media serasi tarigan SH’ kuasa hukum dari korban pelecehan menerangkan,
Kalau visum edrepertum nya

sudah di buat di pukesmas balam km12 Bangko jaya,kitapun sudah bicara melalui cat dokter Tia yang memeriksa korban saat itu,kalau beliau(dokter tia)membenarkan adanya luka pada kelamin korban.piskologi pun sudah di lakukan dari,P2TP2A(pusat pelayanan terpadu pendampingan perempuan dan anak) dan sudah di dampingi dari Komnas PA(perlindungan anak).

Tapi sampai saat ini belum juga di lakukan penangkapan pelaku ,ada apa sebenarnya sepertinya pihak kepolisian main main dalam menangani kasus ini,
Saya akan ambil tindakan kalau saja kasus ini mandek,tegasnya.
Berdasarkan undang undang yang berlaku terkait tindak pidana pelecehan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana penjara
Unsur pidana yang harus terpenuhi dari Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  KJRI Johor Bahru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART Indonesia, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Siapa pun, termasuk keluarga. Kalau keluarga hukumannya ditambah 1/3
Ada korban anak <18 tahun Umur dihitung pas kejadian. Kalau pakai kekerasan/ancaman, usia nggak ngaruh
Ada perbuatan Kekerasan seksual, tipu muslihat, bujuk rayu, atau persetubuhan/pelecehan seksual
Tanpa persetujuan Anak di bawah umur dianggap nggak bisa kasih persetujuan yang sah secara hukum
Pidana yang mengancam pelaku
Ini yang bikin efek jera:
1. *Pelecehan seksual non-penetrasi* Pasal 82 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M
2. *Persetubuhan/perkosaan*: Pasal 81 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M
3. *Kalau korban luka berat, mati, atau pelaku orang tua/wali/guru*: Ditambah 1/3 hukumannya. Bisa seumur hidup atau hukuman mati.
4. *Kebiri kimia + pemasangan chip*: Bisa ditambahkan hakim untuk pelaku berulang.di minta kepada pihak pihak hukum yang terkait,untuk segera menindak lanjuti kasus pelecehan anak di bawah umur,jangan terjadi pembiaran,karna setiap warga indonesia mempunyai hak yang sama dalam hukum.jangan ada tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Sungguh Miris,,, Seorang Ayah Diduga Pemakai Narkoba, Dan Disinyalir Telantarkan Anak Anak
Bupati dan Wakil Bupati Sergai Turun Kelokasi Konflik PT. Brisgeostene dan Warga Sipispis
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Kaur desa Bangko pusaka tidak bekerja sesuai poksinya. Diduga mengabaikan kepentingan masyarakat.
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sungguh Miris,,, Seorang Ayah Diduga Pemakai Narkoba, Dan Disinyalir Telantarkan Anak Anak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:22 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Sergai Turun Kelokasi Konflik PT. Brisgeostene dan Warga Sipispis

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:01 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Berita Terbaru