LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Diduga pihak penyidik lamban,tidak serius”

Menindak lanjuti berita yang sudah pernah teyang di media yang sama,Sudah lebih dari 30 hari laporan polisi (STPL)kasus pelecehan anak di bawah umur (sebut Juwita )12 tahun, yang di laporkan pihak orang tua korban Jumiran warga km6 Bangko permata tertanggal 25 April 2026 sampai saat ini 5 Juni 2026, belum ada kepastian hukum di duga lamban nya tindakan dari pihak polres rohil.. di sinyalir pihak dari penyidik kurang serius dalam menangani kasus pelecehan anak di bawah umur ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokan hilir dutakhabar terkini.co.id
Berdasarkan impormasi dari narasumber kantor advokat serasi Tarigan SH yang mana sejak di terimanya pendampingan korban kasus pelecehan anak di bawah umur sampai saat ini belum dapat kepastian hukum,sementara pihak pelaku bebas keluyuran.
Saat di kompirmasi oleh awak media serasi tarigan SH’ kuasa hukum dari korban pelecehan menerangkan,
Kalau visum edrepertum nya

sudah di buat di pukesmas balam km12 Bangko jaya,kitapun sudah bicara melalui cat dokter Tia yang memeriksa korban saat itu,kalau beliau(dokter tia)membenarkan adanya luka pada kelamin korban.piskologi pun sudah di lakukan dari,P2TP2A(pusat pelayanan terpadu pendampingan perempuan dan anak) dan sudah di dampingi dari Komnas PA(perlindungan anak).

Tapi sampai saat ini belum juga di lakukan penangkapan pelaku ,ada apa sebenarnya sepertinya pihak kepolisian main main dalam menangani kasus ini,
Saya akan ambil tindakan kalau saja kasus ini mandek,tegasnya.
Berdasarkan undang undang yang berlaku terkait tindak pidana pelecehan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana penjara
Unsur pidana yang harus terpenuhi dari Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Diduga Dua Orang Pria Tewas Ditabrak Kreta Api di Perbaungan

Siapa pun, termasuk keluarga. Kalau keluarga hukumannya ditambah 1/3
Ada korban anak <18 tahun Umur dihitung pas kejadian. Kalau pakai kekerasan/ancaman, usia nggak ngaruh
Ada perbuatan Kekerasan seksual, tipu muslihat, bujuk rayu, atau persetubuhan/pelecehan seksual
Tanpa persetujuan Anak di bawah umur dianggap nggak bisa kasih persetujuan yang sah secara hukum
Pidana yang mengancam pelaku
Ini yang bikin efek jera:
1. *Pelecehan seksual non-penetrasi* Pasal 82 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M
2. *Persetubuhan/perkosaan*: Pasal 81 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M
3. *Kalau korban luka berat, mati, atau pelaku orang tua/wali/guru*: Ditambah 1/3 hukumannya. Bisa seumur hidup atau hukuman mati.
4. *Kebiri kimia + pemasangan chip*: Bisa ditambahkan hakim untuk pelaku berulang.di minta kepada pihak pihak hukum yang terkait,untuk segera menindak lanjuti kasus pelecehan anak di bawah umur,jangan terjadi pembiaran,karna setiap warga indonesia mempunyai hak yang sama dalam hukum.jangan ada tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi,Tiga Orang Meninggal Dunia.
Lalai Petugas Keamanan, seorang boca Meninggal Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di SPBU Km 3 Balam
Laka di Jalan Tol : Innova Tabrak Pantat Truk,Seorang Penumpangnya Tewas.
Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Tiga Pekerja Pemotong Rumput Tol Medan-Tebing Tinggi Ditabrak Dump Truk, 2 Tewas Sergai, Tiga orang pekerja pemotong rumput di jalan tol Medan-Tebing Tinggi,tepatnya di KM 52/800 jalur T.Tinggi-Perbaungan
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Diduga Dua Orang Pria Tewas Ditabrak Kreta Api di Perbaungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi,Tiga Orang Meninggal Dunia.

Rabu, 9 September 2026 - 09:56 WIB

Lalai Petugas Keamanan, seorang boca Meninggal Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di SPBU Km 3 Balam

Senin, 7 September 2026 - 10:25 WIB

Laka di Jalan Tol : Innova Tabrak Pantat Truk,Seorang Penumpangnya Tewas.

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Berita Terbaru