KJRI Johor Bahru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART Indonesia, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru

Nomor: 045/PEN/VI/2026
Tanggal: 15 Juni 2026. KJRI Johor Bahru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART Indonesia, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Johor Bahru, 15 Juni 2026 – Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap empat warga lokal pada Sabtu (13/6/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah video yang merekam peristiwa tersebut viral di media sosial Threads dan Facebook.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kepolisian Johor dalam konferensi pers Minggu (14/6/2026) menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku merupakan dua pasang suami istri. “Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Juli 2025, namun videonya baru viral belakangan ini,” ujarnya. Polisi masih mendalami motif para terduga pelaku.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Amankan Spesialis Curanmo

Selain korban yang terekam dalam video, Kepolisian Johor juga menyelidiki dugaan kekerasan serupa terhadap dua ART Indonesia lainnya yang pernah bekerja di kediaman para terduga pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Konsulat Jenderal RI Johor Bahru menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian setempat. “KJRI memastikan pendampingan hukum dan perlindungan terus diberikan. Korban yang ada di dalam video saat ini sudah aman dan berada di kediaman rekannya,” tulis keterangan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima Antara, Minggu (14/6/2026).

KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI di Malaysia untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan ulang video penganiayaan untuk menghormati martabat korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT
Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:01 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Berita Terbaru