Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru
Nomor: 045/PEN/VI/2026
Tanggal: 15 Juni 2026. KJRI Johor Bahru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART Indonesia, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Johor Bahru, 15 Juni 2026 – Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap empat warga lokal pada Sabtu (13/6/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah video yang merekam peristiwa tersebut viral di media sosial Threads dan Facebook.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kepolisian Johor dalam konferensi pers Minggu (14/6/2026) menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku merupakan dua pasang suami istri. “Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Juli 2025, namun videonya baru viral belakangan ini,” ujarnya. Polisi masih mendalami motif para terduga pelaku.
Selain korban yang terekam dalam video, Kepolisian Johor juga menyelidiki dugaan kekerasan serupa terhadap dua ART Indonesia lainnya yang pernah bekerja di kediaman para terduga pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Konsulat Jenderal RI Johor Bahru menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian setempat. “KJRI memastikan pendampingan hukum dan perlindungan terus diberikan. Korban yang ada di dalam video saat ini sudah aman dan berada di kediaman rekannya,” tulis keterangan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima Antara, Minggu (14/6/2026).
KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI di Malaysia untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan ulang video penganiayaan untuk menghormati martabat korban.














