MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun-dutakhabarterkini.co.id – Kebijakan manajemen Rumah Sakit Prima Medica Nusantara (RS PMN) Laras yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi internal dalam kasus dugaan manipulasi data penggajian senilai Rp 218.096.541 menuai kecaman keras. Kebijakan tersebut dinilai melunak, keliru, dan menabrak regulasi hukum pidana korupsi.

Kritik tajam ini dilontarkan Praktisi Hukum Dr. Ramses Pandiangan, S.H., M.H. Ia menyoroti langkah manajemen RS PMN Laras yang hanya memberikan sanksi rumahan berupa skorsing 3 bulan tanpa upah serta skema cicilan pengembalian dana kepada terduga pelaku berinisial Mhd. Faisal Tanjung yang menjabat sebagai Humas RS PMN Laras.

Ironisnya, terduga pelaku saat ini diketahui sudah aktif kembali bekerja dan hanya dipindahkan ke bagian Sanitasi setelah mencicil kerugian awal sebesar Rp 20 juta dari total kerugian perusahaan Rp 218.096.541.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi preseden buruk. Kasus dengan kerugian hampir seperempat miliar rupiah hanya diselesaikan dengan skorsing dan dicicil? Ini bukan koperasi simpan pinjam,” tegas Dr. Ramses dalam keterangannya, Minggu (26/07/2026).

Menurut Dr. Ramses, RS PMN Laras merupakan salah satu unit klinis di bawah naungan PT Prima Medica Nusantara, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PTPN IV. Berdasarkan regulasi, modal dan kekayaan anak perusahaan BUMN mutlak tunduk pada aturan keuangan negara.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHBU-PRES/XVII/2019, modal anak perusahaan BUMN statusnya adalah kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:  POLRES ROKAN HILIR TINJAU PROGRES BEDAH RUMAH WARGA, WUJUD KEPEDULIAN MENYAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80

“Oleh karena itu, tindakan dugaan manipulasi data ini murni merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau administrasi internal perusahaan biasa. Harusnya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), bukan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Dr. Ramses.

Senada dengan itu, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPersi) Sumatera Utara juga mengecam keras proses penyelesaian kasus ini yang dinilai tidak sesuai regulasi.

DPD Akpersi Sumut mendesak Direktur Utama PT. Prima Medica Nusantara pusat yang dipimpin oleh dr. Heddy Lubis beserta jajaran Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk turun tangan dan memberi sanksi tegas terhadap M. Faisal Tanjung.

“Kami mendesak Dirut PT PMN pusat agar tidak tutup mata. Beri sanksi tegas dan transparan, bawa ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana korupsi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di lingkungan manajemen PT PMN yang seharusnya berkontribusi pada pelayanan medis yang profesional dan berintegritas,” tegas Ketua DPD Akpersi Sumut.

Hingga berita ini dirilis, manajemen RS Prima Medica Nusantara Laras belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik kebijakan sanksi internal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis
*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*
Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
PKS PT. TENERA SERGAI PERKASA (TSP) SIPISPIS SERGAI PASTIKAN KANTONGI PERTEK IPAL, BAKU MUTU LIMBAH DI AMBANG BATAS WAJAR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WIB

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis

Selasa, 8 September 2026 - 09:54 WIB

*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Senin, 7 September 2026 - 06:09 WIB

Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Berita Terbaru