MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun-dutakhabarterkini.co.id – Kebijakan manajemen Rumah Sakit Prima Medica Nusantara (RS PMN) Laras yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi internal dalam kasus dugaan manipulasi data penggajian senilai Rp 218.096.541 menuai kecaman keras. Kebijakan tersebut dinilai melunak, keliru, dan menabrak regulasi hukum pidana korupsi.

Kritik tajam ini dilontarkan Praktisi Hukum Dr. Ramses Pandiangan, S.H., M.H. Ia menyoroti langkah manajemen RS PMN Laras yang hanya memberikan sanksi rumahan berupa skorsing 3 bulan tanpa upah serta skema cicilan pengembalian dana kepada terduga pelaku berinisial Mhd. Faisal Tanjung yang menjabat sebagai Humas RS PMN Laras.

Ironisnya, terduga pelaku saat ini diketahui sudah aktif kembali bekerja dan hanya dipindahkan ke bagian Sanitasi setelah mencicil kerugian awal sebesar Rp 20 juta dari total kerugian perusahaan Rp 218.096.541.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi preseden buruk. Kasus dengan kerugian hampir seperempat miliar rupiah hanya diselesaikan dengan skorsing dan dicicil? Ini bukan koperasi simpan pinjam,” tegas Dr. Ramses dalam keterangannya, Minggu (26/07/2026).

Menurut Dr. Ramses, RS PMN Laras merupakan salah satu unit klinis di bawah naungan PT Prima Medica Nusantara, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PTPN IV. Berdasarkan regulasi, modal dan kekayaan anak perusahaan BUMN mutlak tunduk pada aturan keuangan negara.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHBU-PRES/XVII/2019, modal anak perusahaan BUMN statusnya adalah kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:  KJRI Johor Bahru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART Indonesia, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

“Oleh karena itu, tindakan dugaan manipulasi data ini murni merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau administrasi internal perusahaan biasa. Harusnya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), bukan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Dr. Ramses.

Senada dengan itu, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPersi) Sumatera Utara juga mengecam keras proses penyelesaian kasus ini yang dinilai tidak sesuai regulasi.

DPD Akpersi Sumut mendesak Direktur Utama PT. Prima Medica Nusantara pusat yang dipimpin oleh dr. Heddy Lubis beserta jajaran Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk turun tangan dan memberi sanksi tegas terhadap M. Faisal Tanjung.

“Kami mendesak Dirut PT PMN pusat agar tidak tutup mata. Beri sanksi tegas dan transparan, bawa ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana korupsi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di lingkungan manajemen PT PMN yang seharusnya berkontribusi pada pelayanan medis yang profesional dan berintegritas,” tegas Ketua DPD Akpersi Sumut.

Hingga berita ini dirilis, manajemen RS Prima Medica Nusantara Laras belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik kebijakan sanksi internal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FK.1 Sergai Laporkan Dugaan Keterlambatan  Proyek Sekolah Rakyat ke Ombudsman
Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan
Merasa tak terusik”para ninja sawit secara terang terangan. “Penada merasa kebal hukum”
Diduga Berawal dari Cekcok di Tempat Makan, Bentrokan di Menteng Berujung Korban Jiwa
Akibat Kemarau, Petani Sergai Kesulitan Air dan Minyak Solar Untuk Pompanisasi
Proyek Cetak Sawah Rakyat di Sergai Diprotes Warga, Alat Berat Dihentikan
BUKA SOSIALISASI DESA BINAAN IMIGRASI, SEKDA TEBING TINGGI MINTA LURAH MAMPU DETEKSI DINI MODUS TPPO DAN TPPM
Belum Terungkapnya Kasus Dugaan Bom Molotov di Sibolga Picu Kesalahpahaman, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

FK.1 Sergai Laporkan Dugaan Keterlambatan  Proyek Sekolah Rakyat ke Ombudsman

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan

Senin, 27 Juli 2026 - 09:15 WIB

MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:22 WIB

Merasa tak terusik”para ninja sawit secara terang terangan. “Penada merasa kebal hukum”

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:38 WIB

Akibat Kemarau, Petani Sergai Kesulitan Air dan Minyak Solar Untuk Pompanisasi

Berita Terbaru