dutakhabarterkini.co.id -Simalungun, 24 Agustus 2026 – Persoalan penguasaan rumah dinas di lingkungan Unit Kebun Laras, PTPN IV Regional II, Simalungun, mencuat setelah adanya laporan dari warga dan karyawan aktif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan investigasi lapangan pada Minggu, 24 Agustus 2026. Hasilnya, ditemukan sejumlah rumah dinas yang masih dihuni oleh pihak yang diduga merupakan eks karyawan.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada manajemen Unit Kebun Laras melalui Asisten Personalia Kebun (APK), Doddy Tisna Mijaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada tim media, Doddy membenarkan bahwa rumah dinas tersebut masih ditempati eks karyawan. Pihaknya mengaku telah melayangkan Surat Edaran (SE) agar rumah segera dikosongkan, namun belum mendapat respon positif.
“Manajemen sudah memberikan SE kepada beberapa eks karyawan yang masih menduduki rumah dinas saat ini tapi belum direspon positif oleh mereka. Per tanggal 24 Agustus 2026 ini mereka masih tetap tinggal di rumah dinas, walaupun hak-hak mereka sebagai eks karyawan sudah diberikan oleh manajemen, baik SHT juga uang pindah rumah,” jelas Doddy melalui pesan WhatsApp.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan terkait pemanfaatan aset.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketentuan Rumah Dinas di lingkungan PTPN IV diatur sebagai berikut:
** Hak Melekat:** Fasilitas rumah dinas melekat pada status karyawan yang masih aktif bekerja di unit atau jabatan tertentu.[1]
** Batas Waktu Pengosongan:** Rumah dinas wajib dikosongkan dalam waktu 30 hari setelah masa aktif berakhir atau periode persiapan pensiun selesai.[2]
** Sanksi Penertiban:** Penguasaan rumah dinas oleh pihak yang tidak berhak atau pensiunan/eks karyawan dikategorikan sebagai pelanggaran pemanfaatan aset perusahaan, sehingga manajemen berhak melakukan penertiban atau pengosongan.[3]
Dengan ketentuan tersebut, keberadaan eks karyawan di rumah dinas diduga telah melebihi batas waktu yang ditetapkan dan berpotensi merugikan hak karyawan aktif yang lebih berhak atas fasilitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta keterangan dari pihak eks karyawan yang menempati rumah dinas tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi / DPD AKPersi Sumut














