

DPD AKPERSI SUMATERA UTARA
Nomor: 08/Rilis/DPD-AKPERSI-SUMUT/VII/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KEJARI SIMALUNGUN TEMUKAN KERUGIAN Rp 218 JUTA DI RS LARAS, AKPERSI SUMUT MINTA AUDIT TOTAL
Pematangsiantar – dutakhabarterkini.co.id Sorotan DPD AKPERSI Sumatera Utara terhadap manajemen Rumah Sakit Laras PT. Prima Medica Nusantara (PMN) semakin menemukan titik terang. Tidak hanya keluhan intimidasi nakes dan buruknya pelayanan BPJS di Sabungan, Labuhanbatu Utara, kini muncul bukti resmi dari Aparat Penegak Hukum di Simalungun.
Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor B-2465/L.2.24/Dek.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang diterima tim media, Kejari telah melakukan Puldata dan Pulbaket atas laporan dugaan belanja fiktif dan penyalahgunaan wewenang di RS Laras PT. PMN.
Hasilnya, Kejari Simalungun menyimpulkan telah terjadi tindakan manipulasi data penggajian yang dilakukan oleh pihak manajemen RS Laras.
“Bahwa telah terjadi tindakan manipulasi data penggajian yang dilakukan M. Faisal Tanjung, pihak manajemen telah memberikan sanksi berupa skorsing selama 3 bulan tanpa menerima upah terhitung sejak 13 Februari 2026,” bunyi petikan surat Kejari Simalungun yang ditandatangani Kajari Munawal Hadi, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut juga disebutkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 218.096.541 dan yang bersangkutan baru membayar cicilan Rp. 20.000.000.
Ketua DPD AKPERSI Sumut, Jon Dkt Dkt, menegaskan temuan Kejari di Simalungun ini tidak bisa dianggap remeh dan harus menjadi pintu masuk untuk audit total seluruh jaringan RS Laras, termasuk yang ada di Desa Sabungan, Sei Kepayang, Labura.
“Gimana pelayanan mau maksimal jika tenaga medis selalu mendapat tekanan dan di internalnya sendiri ditemukan manipulasi gaji Rp 218 Juta? Ini yang kami bilang dari awal, manajemennya harus dievaluasi total,” tegas Jon Alba Ketua DPD Akpersi Sumut
“Jika di Simalungun saja ditemukan kerugian ratusan juta dari manipulasi gaji, bagaimana dengan pengelolaan di Sabungan? Kami mendesak Dinkes, BPJS, Dirut PalmCo dan PT. PMN Pusat untuk tidak tutup mata. Lakukan audit menyeluruh agar pelayanan BPJS tidak dikorbankan,” tambahnya.
DPD AKPERSI Sumut juga mengantongi Surat Izin Kerja Perawat di RS Laras Simalungun yang berlokasi di Naga Jaya I, Bandar Huluan, yang berlaku hingga 31 Desember 2030, sebagai bukti eksistensi operasional RS tersebut.
- AKPERSI Sumut akan terus mengawal kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi nakes maupun pasien BPJS yang merasa dirugikan.














