Mediasi Tripartit di Disnaker Simalungun Berlanjut, Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan PHK Sepihak Tanpa Dasar Hukum Kuat,

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN 10 April 2026 — Proses mediasi tripartit antara pekerja dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun terus berlanjut dengan dinamika yang semakin mengerucut pada substansi sengketa, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak normatif pekerja.

Dalam forum mediasi yang digelar Jumat (10/4/2026), pengadu Evin Ernawan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST). Pihak perusahaan diwakili oleh Manager, Bapak Indra, sementara mediasi difasilitasi oleh mediator Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, S.H dan Faridah, S.H.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pengadu yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Mandor II Staff Operasional, diberhentikan sejak 5 Februari 2026. Pihak perusahaan berdalih bahwa pengadu mengundurkan diri secara sukarela, namun hal tersebut dibantah keras oleh pengadu yang menyatakan dirinya dipaksa mundur setelah dituduh melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pengadu, Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku Koordinator Tim dari YLBH-ST, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan, tidak terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Fakta bahwa tidak adanya proses hukum atas tuduhan tersebut menjadi indikator bahwa klien kami tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk memaksa pengunduran diri,” ujar Agusri.

Baca Juga:  VIRAL!!!" Limbah Dan Pencemaran Udara PKS CV Rapi Tehnik Belum Dapat Tanggapan Resmi

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam tuntutannya, pengadu meminta pembayaran pesangon sebesar Rp79 juta yang dinilai sesuai dengan masa kerja dan hak normatif yang seharusnya diterima. Namun, pihak perusahaan belum menyanggupi nilai tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk melakukan pertimbangan internal terkait besaran kompensasi yang dapat diberikan.

Mediator Disnaker Simalungun dalam kesempatan tersebut mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencapai kesepakatan yang adil. Disnaker juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses mediasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Agusri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya apabila tidak tercapai titik temu.

“Kami menghormati proses mediasi ini sebagai bagian dari mekanisme hukum. Namun jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada kesepakatan yang mencerminkan keadilan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Perkembangan selanjutnya dari mediasi ini akan sangat ditentukan oleh sikap dan keputusan pihak perusahaan dalam merespons tuntutan pengadu. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT
Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU
PEMKAB SERDANG BEDAGAI GELAR GOTONG ROYONG MASSAL DI BANDAR KHALIFAH, CEGAH PENINGKATAN KASUS MALARIA
LARAS PTPN IV REGIONAL 2 AKHIRNYA DIKOSONGKAN, HAK KARYAWAN AKTIF TERPENUHI
Rapat Pra-Musrenbang Desa Gelam Sei Serimah, Bahas Prioritas Pembangunan
*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*
PTPN IV Regional 1 Unit Group Serdang I Salurkan TJSL Rp.670 Juta untuk 67 Penerima di 3 Kabupaten
Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, T. M. Yusuf: Perjuangan Belum Berakhir, Kami Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:20 WIB

GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PEMKAB SERDANG BEDAGAI GELAR GOTONG ROYONG MASSAL DI BANDAR KHALIFAH, CEGAH PENINGKATAN KASUS MALARIA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

LARAS PTPN IV REGIONAL 2 AKHIRNYA DIKOSONGKAN, HAK KARYAWAN AKTIF TERPENUHI

Kamis, 24 September 2026 - 07:00 WIB

Rapat Pra-Musrenbang Desa Gelam Sei Serimah, Bahas Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru