Mediasi Tripartit di Disnaker Simalungun Berlanjut, Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan PHK Sepihak Tanpa Dasar Hukum Kuat,

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN 10 April 2026 — Proses mediasi tripartit antara pekerja dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun terus berlanjut dengan dinamika yang semakin mengerucut pada substansi sengketa, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak normatif pekerja.

Dalam forum mediasi yang digelar Jumat (10/4/2026), pengadu Evin Ernawan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST). Pihak perusahaan diwakili oleh Manager, Bapak Indra, sementara mediasi difasilitasi oleh mediator Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, S.H dan Faridah, S.H.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pengadu yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Mandor II Staff Operasional, diberhentikan sejak 5 Februari 2026. Pihak perusahaan berdalih bahwa pengadu mengundurkan diri secara sukarela, namun hal tersebut dibantah keras oleh pengadu yang menyatakan dirinya dipaksa mundur setelah dituduh melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pengadu, Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku Koordinator Tim dari YLBH-ST, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan, tidak terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Fakta bahwa tidak adanya proses hukum atas tuduhan tersebut menjadi indikator bahwa klien kami tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk memaksa pengunduran diri,” ujar Agusri.

Baca Juga:  Kejati Sumut Tanggapi Kabar Kajari dan Kasi Pidsus Sergai Diamankan Kejagung

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam tuntutannya, pengadu meminta pembayaran pesangon sebesar Rp79 juta yang dinilai sesuai dengan masa kerja dan hak normatif yang seharusnya diterima. Namun, pihak perusahaan belum menyanggupi nilai tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk melakukan pertimbangan internal terkait besaran kompensasi yang dapat diberikan.

Mediator Disnaker Simalungun dalam kesempatan tersebut mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencapai kesepakatan yang adil. Disnaker juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses mediasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Agusri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya apabila tidak tercapai titik temu.

“Kami menghormati proses mediasi ini sebagai bagian dari mekanisme hukum. Namun jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada kesepakatan yang mencerminkan keadilan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Perkembangan selanjutnya dari mediasi ini akan sangat ditentukan oleh sikap dan keputusan pihak perusahaan dalam merespons tuntutan pengadu. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis
*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*
PERMUDAH AKSES WARGA KELURAHAN MANDAILING, WALI KOTA DAN KAPOLRES TEBING TINGGI RESMIKAN JEMBATAN MERAH PUTIH
Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan
Puluhan Tahun Jalan Dusun Barisan Panjang Tak Pernah Tersentuh Pembangunan, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah.
Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN
Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WIB

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis

Selasa, 8 September 2026 - 09:54 WIB

*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*

Senin, 7 September 2026 - 06:09 WIB

Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Puluhan Tahun Jalan Dusun Barisan Panjang Tak Pernah Tersentuh Pembangunan, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah.

Kamis, 3 September 2026 - 15:51 WIB

Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru