Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,dutakhabarterkini.co.id – 2 September 2026 – Polemik dana bantuan revitalisasi di Yayasan Pendidikan PTPN IV Kebun Dolok Ilir Regional 2, Kabupaten Simalungun, kian memanas dan dinilai menyalahi prosedur secara terang-benderang.

Setelah dana tahap I sebesar 70% dari total Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 840 juta dipastikan telah cair dan terparkir di rekening sekolah, pelaksanaannya justru menemui jalan buntu karena tidak adanya izin dari Manajemen PTPN IV Dolok Ilir.

Informasi terbaru yang dihimpun dari sumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat resmi terkait dimulainya 100 hari kerja terhitung sejak dana revitalisasi masuk ke rekening sekolah. Artinya, secara aturan, pekerjaan wajib segera dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadi, Kepala Sekolah Yayasan PTPN IV Dolok Ilir justru menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan pihak Manajemen PTPN IV Dolok Ilir.

Ironisnya, Kepala Sekolah juga menyampaikan harapan yang janggal. Ia berharap revitalisasi tidak dilakukan di bangunan lama yayasan, melainkan di Gedung PMT.

“Harapan saya supaya revitalisasi bisa dilangsungkan di gedung PMT bukan di bangunan yayasan yang lama. Jika tidak bisa dilakukan di gedung PMT, bagus dipulangkan saja uangnya,” ujar Kepala Sekolah dalam konfirmasinya kepada awak media.

Baca Juga:  "Upaya Penyuapan wartawan untuk Hapus Berita,Ditolak Tegas"

Pernyataan ini memperkuat dugaan lemahnya perencanaan dan koordinasi sejak awal. Pengajuan revitalisasi ke Kementerian Pendidikan diduga dilakukan tanpa izin prinsip dari manajemen PTPN IV sebagai pemilik aset, dan tanpa kejelasan objek bangunan yang akan direvitalisasi.

Secara prosedural, hal ini jelas menyalahi. Seharusnya izin tertulis dari manajemen sebagai pemilik yayasan dan aset menjadi syarat mutlak sebelum permohonan diajukan ke Kementerian melalui Dinas Pendidikan. Kini, ketika dana sudah cair dan surat 100 hari kerja sudah dilayangkan Dinas, semua pihak justru saling lempar tanggung jawab.

Jika dalam 100 hari kerja tidak ada realisasi, dana tersebut berpotensi menjadi temuan dan wajib dikembalikan ke kas negara, sementara siswa tetap belajar di fasilitas yang tidak layak.

DPD AKPER-SI Sumatera Utara mendesak:
1. Dinas Pendidikan Simalungun membuka transparansi dokumen pengajuan dan objek revitalisasi yang diajukan. 2. Manajemen PTPN IV Regional 2 segera memberikan sikap resmi, bukan hanya surat edaran larangan. 3. Inspektorat dan APIP melakukan audit prosedural atas pengajuan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PTPN IV Dolok Ilir belum memberikan jawaban resmi.

Tim Redaksi – DPD AKPERSI SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Haru, Pelepasan Purna Bakti Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah,
Penuh Haru, Keluarga Besar Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah Lepas Korwil Memasuki Masa Purna Bakti
Polemik Revitalisasi SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir: Anggaran Rp1,2 Miliar Mengendap di Rekening, Aset Belum Dapat Restu PTPN IV
Diduga Langgar Ketentuan, Rumah Dinas PTPN IV Kebun Laras Masih Dihuni Eks Karyawan Meski Sudah Terima SHT.
Program JMS, SMAN 1 Bandar Khalipah Menerima Kunjungan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kejari Simalungun Temukan Manipulasi Gaji Rp 218 Juta di RS Laras PT. PMN, AKPERSI Sumut: Ini Bukti Manajemen Bermasalah!
SMANTIG TEBING FEST 2026: MPLS BERNUANSA EDUKATIF DAN INSPIRATIF, TEROBOSAN BARU DPC AKPERSI TEBING TINGGI
POLRES ROKAN HILIR DAN POLSEK JAJARAN GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DI SEKOLAH-SEKOLAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:43 WIB

Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Penuh Haru, Pelepasan Purna Bakti Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah,

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Penuh Haru, Keluarga Besar Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah Lepas Korwil Memasuki Masa Purna Bakti

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polemik Revitalisasi SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir: Anggaran Rp1,2 Miliar Mengendap di Rekening, Aset Belum Dapat Restu PTPN IV

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Diduga Langgar Ketentuan, Rumah Dinas PTPN IV Kebun Laras Masih Dihuni Eks Karyawan Meski Sudah Terima SHT.

Berita Terbaru