Simalungun,dutakhabarterkini.co.id – 2 September 2026 – Polemik dana bantuan revitalisasi di Yayasan Pendidikan PTPN IV Kebun Dolok Ilir Regional 2, Kabupaten Simalungun, kian memanas dan dinilai menyalahi prosedur secara terang-benderang.
Setelah dana tahap I sebesar 70% dari total Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 840 juta dipastikan telah cair dan terparkir di rekening sekolah, pelaksanaannya justru menemui jalan buntu karena tidak adanya izin dari Manajemen PTPN IV Dolok Ilir.
Informasi terbaru yang dihimpun dari sumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat resmi terkait dimulainya 100 hari kerja terhitung sejak dana revitalisasi masuk ke rekening sekolah. Artinya, secara aturan, pekerjaan wajib segera dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadi, Kepala Sekolah Yayasan PTPN IV Dolok Ilir justru menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan pihak Manajemen PTPN IV Dolok Ilir.
Ironisnya, Kepala Sekolah juga menyampaikan harapan yang janggal. Ia berharap revitalisasi tidak dilakukan di bangunan lama yayasan, melainkan di Gedung PMT.
“Harapan saya supaya revitalisasi bisa dilangsungkan di gedung PMT bukan di bangunan yayasan yang lama. Jika tidak bisa dilakukan di gedung PMT, bagus dipulangkan saja uangnya,” ujar Kepala Sekolah dalam konfirmasinya kepada awak media.
Pernyataan ini memperkuat dugaan lemahnya perencanaan dan koordinasi sejak awal. Pengajuan revitalisasi ke Kementerian Pendidikan diduga dilakukan tanpa izin prinsip dari manajemen PTPN IV sebagai pemilik aset, dan tanpa kejelasan objek bangunan yang akan direvitalisasi.
Secara prosedural, hal ini jelas menyalahi. Seharusnya izin tertulis dari manajemen sebagai pemilik yayasan dan aset menjadi syarat mutlak sebelum permohonan diajukan ke Kementerian melalui Dinas Pendidikan. Kini, ketika dana sudah cair dan surat 100 hari kerja sudah dilayangkan Dinas, semua pihak justru saling lempar tanggung jawab.
Jika dalam 100 hari kerja tidak ada realisasi, dana tersebut berpotensi menjadi temuan dan wajib dikembalikan ke kas negara, sementara siswa tetap belajar di fasilitas yang tidak layak.
DPD AKPER-SI Sumatera Utara mendesak:
1. Dinas Pendidikan Simalungun membuka transparansi dokumen pengajuan dan objek revitalisasi yang diajukan. 2. Manajemen PTPN IV Regional 2 segera memberikan sikap resmi, bukan hanya surat edaran larangan. 3. Inspektorat dan APIP melakukan audit prosedural atas pengajuan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PTPN IV Dolok Ilir belum memberikan jawaban resmi.
Tim Redaksi – DPD AKPERSI SUMUT














