“Upaya Penyuapan wartawan untuk Hapus Berita,Ditolak Tegas”

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Huluan – dutakhabarterkini.co.id-Simalungun – 4 Juni 2026

Awaq Media telah melakukan peliputan dan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hibah yang menyeret nama mantan Kepala Sekolah SMP Al-Wasliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno. Seluruh proses pemberitaan ini dilakukan secara bertahap, didahului langkah konfirmasi, dan berpegang teguh pada prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.

Sebelum menurunkan berita pertama pada 20 April 2026 lalu, tim Awaq Media telah melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada Sumarno melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Mengacu pada hasil investigasi awal serta laporan yang diterima dari pihak yayasan, wartawan menanyakan kebenaran dugaan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah siswa atau mark up demi mengucurkan dana BOS dalam jumlah lebih besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pertanyaan tersebut, Sumarno memberikan tanggapan pengakuan. “Iya benar bang. Udahlah bang… Itu kan dosa masa lalu,” jawab Sumarno saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada 1 Juni 2026, Awaq Media kembali melakukan konfirmasi ke pihak internal sekolah. Hasilnya, pihak sekolah menyatakan bahwa tindakan maupun langkah yang diambil Sumarno dinilai meleset dan tidak sejalan dengan hasil kesepakatan musyawarah internal yang telah diadakan pada 23 April 2026.

Merespons hal itu, pihak yayasan meminta Awaq Media untuk mengambil sikap dan kembali memberitakan permasalahan ini. Langkah ini diambil sembari pihak yayasan berupaya mengumpulkan data dan bukti yang lebih lengkap dan valid, guna keperluan penyusunan laporan resmi ke pihak kepolisian dan tim pengawasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan permintaan dan data yang terverifikasi itulah, berita kedua terkait kasus ini dimuat pada 2 Juni 2026.

Baca Juga:  FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Hentikan Kegiatan Replanting PT PP Lonsum di Cempedak Lobang

“Pemberitaan ini kami lakukan agar pihak berwenang dan berkapasitas dapat menindaklanjuti dugaan penyelewengan yang dilakukan Sumarno. Kami menegaskan, berita yang dimuat masih dalam koridor dugaan atau praduga tak bersalah,” tegas pernyataan redaksi Awaq Media.

Sebagai media yang berfungsi sebagai wadah pengawasan sosial di tengah masyarakat, Awaq Media berharap permasalahan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah internal sekolah secara transparan dan bertanggung jawab.

Namun, seiring berjalannya waktu, Sumarno diketahui terus berupaya menghubungi pihak redaksi. Ia melakukan berbagai cara, bahkan datang langsung ke rumah salah satu Awaq Media bersama rekannya dengan maksud melakukan penyuapan.Saat berkunjung, Sumarno menyodorkan amplop berisi uang dengan syarat dan tujuan agar berita yang telah dimuat dapat dihapus atau ditarik kembali dari publikasi.

Pihak redaksi Awaq Media dengan tegas menolak tawaran dan amplop uang tersebut. Redaksi tetap berpendirian kokoh dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sosial. Awaq Media pun menyarankan agar Sumarno menyelesaikan masalah yang melibatkan dirinya tersebut melalui jalur yang benar, baik itu di internal sekolah maupun di jalur hukum yang berlaku.

Wartawan tidak di benarkan menerima imbalan atau suap dari pihak”terduga pelaku kejahatan yang beritanya sudah di tayangkan agar berita tersebut untuk di blokir/di hapus.

namun wartawan berhak untuk memberi ruang mengklarifikasi berita dalam bentuk (sanggahan)

Hingga berita ini diturunkan, Awaq Media akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ini dan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila ada perkembangan baru yang terverifikasi kebenarannya..

 

Kepala Biro : Simalungun – M.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT
Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:20 WIB

GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT

Berita Terbaru