Bandar Huluan – dutakhabarterkini.co.id-Simalungun – 4 Juni 2026
Awaq Media telah melakukan peliputan dan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hibah yang menyeret nama mantan Kepala Sekolah SMP Al-Wasliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno. Seluruh proses pemberitaan ini dilakukan secara bertahap, didahului langkah konfirmasi, dan berpegang teguh pada prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
Sebelum menurunkan berita pertama pada 20 April 2026 lalu, tim Awaq Media telah melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada Sumarno melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Mengacu pada hasil investigasi awal serta laporan yang diterima dari pihak yayasan, wartawan menanyakan kebenaran dugaan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah siswa atau mark up demi mengucurkan dana BOS dalam jumlah lebih besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pertanyaan tersebut, Sumarno memberikan tanggapan pengakuan. “Iya benar bang. Udahlah bang… Itu kan dosa masa lalu,” jawab Sumarno saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada 1 Juni 2026, Awaq Media kembali melakukan konfirmasi ke pihak internal sekolah. Hasilnya, pihak sekolah menyatakan bahwa tindakan maupun langkah yang diambil Sumarno dinilai meleset dan tidak sejalan dengan hasil kesepakatan musyawarah internal yang telah diadakan pada 23 April 2026.
Merespons hal itu, pihak yayasan meminta Awaq Media untuk mengambil sikap dan kembali memberitakan permasalahan ini. Langkah ini diambil sembari pihak yayasan berupaya mengumpulkan data dan bukti yang lebih lengkap dan valid, guna keperluan penyusunan laporan resmi ke pihak kepolisian dan tim pengawasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan permintaan dan data yang terverifikasi itulah, berita kedua terkait kasus ini dimuat pada 2 Juni 2026.
“Pemberitaan ini kami lakukan agar pihak berwenang dan berkapasitas dapat menindaklanjuti dugaan penyelewengan yang dilakukan Sumarno. Kami menegaskan, berita yang dimuat masih dalam koridor dugaan atau praduga tak bersalah,” tegas pernyataan redaksi Awaq Media.
Sebagai media yang berfungsi sebagai wadah pengawasan sosial di tengah masyarakat, Awaq Media berharap permasalahan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah internal sekolah secara transparan dan bertanggung jawab.
Namun, seiring berjalannya waktu, Sumarno diketahui terus berupaya menghubungi pihak redaksi. Ia melakukan berbagai cara, bahkan datang langsung ke rumah salah satu Awaq Media bersama rekannya dengan maksud melakukan penyuapan.Saat berkunjung, Sumarno menyodorkan amplop berisi uang dengan syarat dan tujuan agar berita yang telah dimuat dapat dihapus atau ditarik kembali dari publikasi.
Pihak redaksi Awaq Media dengan tegas menolak tawaran dan amplop uang tersebut. Redaksi tetap berpendirian kokoh dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sosial. Awaq Media pun menyarankan agar Sumarno menyelesaikan masalah yang melibatkan dirinya tersebut melalui jalur yang benar, baik itu di internal sekolah maupun di jalur hukum yang berlaku.
Wartawan tidak di benarkan menerima imbalan atau suap dari pihak”terduga pelaku kejahatan yang beritanya sudah di tayangkan agar berita tersebut untuk di blokir/di hapus.
namun wartawan berhak untuk memberi ruang mengklarifikasi berita dalam bentuk (sanggahan)
Hingga berita ini diturunkan, Awaq Media akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ini dan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila ada perkembangan baru yang terverifikasi kebenarannya..
Kepala Biro : Simalungun – M.W














