Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dutakhabarterkini.co.id,SERGAI -Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai yang berlokasi di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah MS alias M (20) warga Dusun III Desa Sei Rampah dan R alias B (21) warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Sedangkan dua pelaku lainnya,masing-masing berinisial J dan P masih dalam pencarian,kata Kasi Humas Polres Sergai,AKP Bringin Jaya,S.H.M.H,Kamis (3/9) di Mako Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku melancarkan aksinya di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

selanjutnya,AKP Bringin Jaya menjelaskan aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis (3/7/2026) dan ketika itu pihak Dinas PUTR kehilangan 20 unit meteran air di Desa Pasar Baru dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.

Selanjutnya, pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang dengan total kerugian Rp 40,8 juta.

Baca Juga:  Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Diduga Alami Kekerasan Saat Liputan di Tambang, Desakan Usut Tuntas Menguat

Pencurian tersebut kemudian dilaporkan pihak Dinas PUTR yang diwakili Krisman Simanjuntak ke Polres Serdang Bedagai.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata,S.H.M.H melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil meringkus dua pelaku pada Rabu (2/9/) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Pon.

“Hasil interogasi mengungkapkan para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya, yakni J dan P. Mereka kemudian menjual hasil curian kepada penampung atau pembeli barang bekas,” ujar Bringin Jaya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian.Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP, ”ungkap AKP Bringin Jaya.(BAH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru