Merasa tak terusik”para ninja sawit secara terang terangan. “Penada merasa kebal hukum”

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangko Pusako Rohil//dutakhabar terkini.co.id.
Minggu 26/juli 2026.berdasarkan laporan masyarakat banyak nya pelaku pencurian buah kelapa sawit(ninja).yang terjadi di wilayah Rohil,khususnya di desa Bangko pusaka,dusun Mulya makmur.

Bukan hanya buah dari perkebunan swasta,di duga milik masyarakat pun menjadi sasaran empuk.apa lagi si pemilik kebun tidak ada di tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan impormasi dari narasumber,kebun milik giono masyarakat paket G juga menjadi target para pencuri buah sawit tersebut.

Seperti yang baru saja terjadi,Minggu sekira jam 16.45 wib,melalui pesan suara,Diran,menjelaskan selama ini yang di percayakan aku,Ale Ale buah nya di bawah ke situ inisial S,jadi seakan akan kan dia penadah nya selama ini, terangnya.

Tak cukup sampai di situ,menindak lanjuti laporan Diran,awak dari media langsung konfirmasi kepada inisial (S) melalui pesan suara ( audio) menyampaikan,izin bg,ini tadi buah nya bang,215 kg, ini kalau aja bang “Diran ” keberatan ambil aja buah nya bangb” gak papa ” ya..? pulangkan saja uang ku, kalau bang “Diran, juga keberatan aku menimbang buah ini, kalau bang Diran mau kasus kan ini,kasus kan,!! aja bang, lanjut , aku siap,terangnya.

Kasus pencurian buah milik PT dan masyarakat yang ada di dusun Mulya makmur di duga ini sudah cukup berjalan lama,tapi sepertinya pihak pihak hukum selalu kehilangan jejak.

Baca Juga:  DAFTAR LENGKAP 32 NAMA TERLIBAT KASUS KORUPSI MBG

Ini seharusnya menjadi sebuah pertanggung jawaban bagi pihak hukum,karna bukan cuma perusahaan yang merasa di rugikan,namun masyarakatpun mulai khawatir akan keselamatan hasil panen mereka.

Di minta dengan segera bagi pihak hukum dan keamanan setempat agar menindak tegas pelaku pencurian sawit.

Sesuai hukum yang berlaku berdasarkan KUHP pasal 362,ancaman 5 tahun penjara.
Dan bagi penadah dapat di kenakan Pasal 480 kuhap
*Unsur Sengaja membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui hasil kejahatan.

Hukuman Penjara maksimal 5 tahun denda maksimum 50 jt rupiah.   ( Redaksi )..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan dan Dingdong di Bandar Khalipah
Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan
MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Berita Terbaru