
Bangko Pusako Rohil//dutakhabar terkini.co.id.
Minggu 26/juli 2026.berdasarkan laporan masyarakat banyak nya pelaku pencurian buah kelapa sawit(ninja).yang terjadi di wilayah Rohil,khususnya di desa Bangko pusaka,dusun Mulya makmur.
Bukan hanya buah dari perkebunan swasta,di duga milik masyarakat pun menjadi sasaran empuk.apa lagi si pemilik kebun tidak ada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan impormasi dari narasumber,kebun milik giono masyarakat paket G juga menjadi target para pencuri buah sawit tersebut.
Seperti yang baru saja terjadi,Minggu sekira jam 16.45 wib,melalui pesan suara,Diran,menjelaskan selama ini yang di percayakan aku,Ale Ale buah nya di bawah ke situ inisial S,jadi seakan akan kan dia penadah nya selama ini, terangnya.
Tak cukup sampai di situ,menindak lanjuti laporan Diran,awak dari media langsung konfirmasi kepada inisial (S) melalui pesan suara ( audio) menyampaikan,izin bg,ini tadi buah nya bang,215 kg, ini kalau aja bang “Diran ” keberatan ambil aja buah nya bangb” gak papa ” ya..? pulangkan saja uang ku, kalau bang “Diran, juga keberatan aku menimbang buah ini, kalau bang Diran mau kasus kan ini,kasus kan,!! aja bang, lanjut , aku siap,terangnya.
Kasus pencurian buah milik PT dan masyarakat yang ada di dusun Mulya makmur di duga ini sudah cukup berjalan lama,tapi sepertinya pihak pihak hukum selalu kehilangan jejak.
Ini seharusnya menjadi sebuah pertanggung jawaban bagi pihak hukum,karna bukan cuma perusahaan yang merasa di rugikan,namun masyarakatpun mulai khawatir akan keselamatan hasil panen mereka.
Di minta dengan segera bagi pihak hukum dan keamanan setempat agar menindak tegas pelaku pencurian sawit.
Sesuai hukum yang berlaku berdasarkan KUHP pasal 362,ancaman 5 tahun penjara.
Dan bagi penadah dapat di kenakan Pasal 480 kuhap
*Unsur Sengaja membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui hasil kejahatan.
Hukuman Penjara maksimal 5 tahun denda maksimum 50 jt rupiah. ( Redaksi )..














