dutakhabarterkini.co.id,SERGAI -Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai yang berlokasi di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah MS alias M (20) warga Dusun III Desa Sei Rampah dan R alias B (21) warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Sedangkan dua pelaku lainnya,masing-masing berinisial J dan P masih dalam pencarian,kata Kasi Humas Polres Sergai,AKP Bringin Jaya,S.H.M.H,Kamis (3/9) di Mako Polres Sergai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku melancarkan aksinya di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
selanjutnya,AKP Bringin Jaya menjelaskan aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis (3/7/2026) dan ketika itu pihak Dinas PUTR kehilangan 20 unit meteran air di Desa Pasar Baru dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.
Selanjutnya, pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang dengan total kerugian Rp 40,8 juta.
Pencurian tersebut kemudian dilaporkan pihak Dinas PUTR yang diwakili Krisman Simanjuntak ke Polres Serdang Bedagai.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata,S.H.M.H melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil meringkus dua pelaku pada Rabu (2/9/) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Pon.
“Hasil interogasi mengungkapkan para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya, yakni J dan P. Mereka kemudian menjual hasil curian kepada penampung atau pembeli barang bekas,” ujar Bringin Jaya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian.Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP, ”ungkap AKP Bringin Jaya.(BAH).














