LARAS PTPN IV REGIONAL 2 AKHIRNYA DIKOSONGKAN, HAK KARYAWAN AKTIF TERPENUHI

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARAS,dutakhabarterkini.co.id – 6 Oktober 2026 – Berdasarkan hasil informasi dan pengamatan awak media di lapangan, persoalan hunian rumah dinas di Kebun Laras PTPN IV Regional 2 akhirnya menemui titik terang.

Pada hari ini, Senin 6 Oktober 2026, eks karyawan Kebun Laras PTPN IV Regional 2 secara resmi telah mengosongkan rumah dinas yang selama ini masih dihuni.

Pengosongan tersebut menjadi angin segar bagi karyawan aktif. Pasalnya, selama ini kendala utama dalam pemenuhan hak rumah dinas bagi karyawan aktif adalah masih ditempatinya rumah dinas oleh eks karyawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dikosongkannya rumah dinas tersebut, maka hak karyawan aktif untuk mendapatkan fasilitas rumah dinas sesuai ketentuan perusahaan kini dapat terpenuhi.

“Benar, hari ini sudah dikosongkan secara resmi. Dengan ini kendala utama yang selama ini menghambat pemberian rumah dinas untuk karyawan aktif sudah selesai,” ujar sumber di lapangan yang diamati awak media.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi aset perusahaan dan meningkatkan kenyamanan serta kesejahteraan karyawan aktif yang bertugas di Kebun Laras PTPN IV Regional 2.

Pihak manajemen Kebun Laras diharapkan terus melakukan penataan aset agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Persoalan rumah dinas di Kebun Laras PTPN IV Regional 2 yang sempat menjadi keluhan menahun karyawan aktif, akhirnya tuntas.

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Senin, 6 Oktober 2026, seluruh rumah dinas yang sebelumnya masih dihuni oleh eks karyawan Kebun Laras telah resmi dikosongkan dan diserahkan kembali kepada pihak kebun.

Kronologis Persoalan:
Selama ini, pemenuhan hak rumah dinas bagi karyawan aktif terkendala karena sejumlah rumah dinas masih ditempati oleh eks karyawan yang sudah tidak lagi memiliki ikatan kerja aktif dengan PTPN IV Regional 2 Kebun Laras. Kondisi ini menyebabkan banyak karyawan aktif yang seharusnya berhak, terpaksa harus mengontrak atau tinggal jauh dari lokasi tugas.

Baca Juga:  Kejari Simalungun Temukan Manipulasi Gaji Rp 218 Juta di RS Laras PT. PMN, AKPERSI Sumut: Ini Bukti Manajemen Bermasalah!

Proses Pengosongan Hari Ini:
Dari hasil informasi yang dihimpun, proses pengosongan dilakukan secara tertib dan kondusif pada hari ini. Eks karyawan dengan kesadaran sendiri mengangkut barang-barang dan menyerahkan kunci kepada pihak manajemen / pengamanan kebun. Tidak ada gejolak di lapangan.

Dengan pengosongan ini, maka:
1. Aset rumah dinas kembali tertib dan tercatat sebagai fasilitas untuk karyawan aktif. 2. Hak karyawan aktif yang selama ini tertunda, kini bisa direalisasikan oleh manajemen. 3. Manajemen dapat melakukan pendataan ulang dan perbaikan rumah dinas yang rusak untuk segera dihuni.
Salah seorang karyawan aktif yang enggan disebutkan namanya mengaku lega. “Kami bersyukur akhirnya dikosongkan. Ini memang yang kami tunggu-tunggu. Selama ini kami yang aktif justru kesulitan dapat rumah dinas, padahal itu hak kami untuk menunjang pekerjaan,” ujarnya kepada awak media.

Diharapkan setelah ini, manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Laras dapat segera mendistribusikan rumah dinas tersebut secara adil dan transparan sesuai aturan perusahaan, serta melakukan pengawasan aset yang lebih ketat agar tidak kembali dihuni oleh pihak yang tidak berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kebun Laras PTPN IV Regional 2 belum memberikan keterangan resmi, namun awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen
Diduga Langgar Ketentuan, Rumah Dinas PTPN IV Kebun Laras Masih Dihuni Eks Karyawan Meski Sudah Terima SHT.
Kejari Simalungun Temukan Manipulasi Gaji Rp 218 Juta di RS Laras PT. PMN, AKPERSI Sumut: Ini Bukti Manajemen Bermasalah!
Mediasi Tripartit di Disnaker Simalungun Berlanjut, Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan PHK Sepihak Tanpa Dasar Hukum Kuat,
VIRAL!!!” Limbah Dan Pencemaran Udara PKS CV Rapi Tehnik Belum Dapat Tanggapan Resmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:41 WIB

LARAS PTPN IV REGIONAL 2 AKHIRNYA DIKOSONGKAN, HAK KARYAWAN AKTIF TERPENUHI

Rabu, 2 September 2026 - 16:43 WIB

Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Diduga Langgar Ketentuan, Rumah Dinas PTPN IV Kebun Laras Masih Dihuni Eks Karyawan Meski Sudah Terima SHT.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:56 WIB

Kejari Simalungun Temukan Manipulasi Gaji Rp 218 Juta di RS Laras PT. PMN, AKPERSI Sumut: Ini Bukti Manajemen Bermasalah!

Sabtu, 11 April 2026 - 02:44 WIB

Mediasi Tripartit di Disnaker Simalungun Berlanjut, Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan PHK Sepihak Tanpa Dasar Hukum Kuat,

Berita Terbaru