Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Diduga Alami Kekerasan Saat Liputan di Tambang, Desakan Usut Tuntas Menguat

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo Utara, 28 April 2026 – Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu lokasi pertambangan di wilayah Gorontalo Utara, Senin, 27/4/2026.

Berdasarkan keterangan Iron Tangahu, peristiwa terjadi ketika dirinya mendatangi area tambang untuk pemantauan dan berinteraksi dengan sejumlah pihak di lokasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berada di tambang, lalu saya tanya anggota yang sering datang. Saya bilang dari media, langsung baku bage,” ujar Iron, mengisahkan kronologi awal kejadian.

Ia menduga, situasi memanas setelah dirinya memperkenalkan diri sebagai jurnalis dan berujung pada tindakan pemukulan oleh oknum aparat yang berada di lokasi.

Verifikasi & Keberimbangan
Hingga Selasa, 28/4/2026, belum diketahui identitas pasti oknum aparat yang dimaksud maupun motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Pihak AKPERSI menyatakan sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga:  PEMKO TEBING TINGGI RAIH OPINI WTP DELAPAN KALI BERTURUT-TURUT, WALI KOTA: JADIKAN MOTIVASI PEMBANGUNAN KOTA YANG LEBIH BAIK

Kepolisian Resort Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Gorontalo Utara dan Kabid Humas Polda Gorontalo masih dilakukan. Hak jawab dari pihak kepolisian dan instansi terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Kondisi terkini Iron Tangahu pascakejadian juga belum dijelaskan secara rinci, termasuk ada tidaknya luka dan apakah sudah dilakukan visum.

Catatan Redaksi
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 18 ayat 1 menyebut, setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.

Insiden ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis di lapangan. Sejumlah organisasi pers mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan transparan dan profesional untuk memastikan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG
Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026,Sebagai Terobosan Baru
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:21 WIB

BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH

Berita Terbaru