Gorontalo Utara, 28 April 2026 – Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu lokasi pertambangan di wilayah Gorontalo Utara, Senin, 27/4/2026.
Berdasarkan keterangan Iron Tangahu, peristiwa terjadi ketika dirinya mendatangi area tambang untuk pemantauan dan berinteraksi dengan sejumlah pihak di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berada di tambang, lalu saya tanya anggota yang sering datang. Saya bilang dari media, langsung baku bage,” ujar Iron, mengisahkan kronologi awal kejadian.
Ia menduga, situasi memanas setelah dirinya memperkenalkan diri sebagai jurnalis dan berujung pada tindakan pemukulan oleh oknum aparat yang berada di lokasi.

Verifikasi & Keberimbangan
Hingga Selasa, 28/4/2026, belum diketahui identitas pasti oknum aparat yang dimaksud maupun motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Pihak AKPERSI menyatakan sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Kepolisian Resort Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Gorontalo Utara dan Kabid Humas Polda Gorontalo masih dilakukan. Hak jawab dari pihak kepolisian dan instansi terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Kondisi terkini Iron Tangahu pascakejadian juga belum dijelaskan secara rinci, termasuk ada tidaknya luka dan apakah sudah dilakukan visum.
Catatan Redaksi
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 18 ayat 1 menyebut, setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.
Insiden ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis di lapangan. Sejumlah organisasi pers mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan transparan dan profesional untuk memastikan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.














