Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Diduga Alami Kekerasan Saat Liputan di Tambang, Desakan Usut Tuntas Menguat

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo Utara, 28 April 2026 – Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu lokasi pertambangan di wilayah Gorontalo Utara, Senin, 27/4/2026.

Berdasarkan keterangan Iron Tangahu, peristiwa terjadi ketika dirinya mendatangi area tambang untuk pemantauan dan berinteraksi dengan sejumlah pihak di lokasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berada di tambang, lalu saya tanya anggota yang sering datang. Saya bilang dari media, langsung baku bage,” ujar Iron, mengisahkan kronologi awal kejadian.

Ia menduga, situasi memanas setelah dirinya memperkenalkan diri sebagai jurnalis dan berujung pada tindakan pemukulan oleh oknum aparat yang berada di lokasi.

Verifikasi & Keberimbangan
Hingga Selasa, 28/4/2026, belum diketahui identitas pasti oknum aparat yang dimaksud maupun motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Pihak AKPERSI menyatakan sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga:  PAGELARAN BUDAYA DI PRSU: TEBING TINGGI TAMPILKAN POTENSI UMKM DAN KERAGAMAN SENI

Kepolisian Resort Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Gorontalo Utara dan Kabid Humas Polda Gorontalo masih dilakukan. Hak jawab dari pihak kepolisian dan instansi terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Kondisi terkini Iron Tangahu pascakejadian juga belum dijelaskan secara rinci, termasuk ada tidaknya luka dan apakah sudah dilakukan visum.

Catatan Redaksi
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 18 ayat 1 menyebut, setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.

Insiden ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis di lapangan. Sejumlah organisasi pers mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan transparan dan profesional untuk memastikan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis
*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*
Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
PKS PT. TENERA SERGAI PERKASA (TSP) SIPISPIS SERGAI PASTIKAN KANTONGI PERTEK IPAL, BAKU MUTU LIMBAH DI AMBANG BATAS WAJAR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WIB

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis

Selasa, 8 September 2026 - 09:54 WIB

*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Senin, 7 September 2026 - 06:09 WIB

Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Berita Terbaru