FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Hentikan Kegiatan Replanting PT PP Lonsum di Cempedak Lobang

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dutakabarterkini.co.id. SERGAI, Organisasi kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera menghentikan kegiatan replanting (peremajaan) dan penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan oleh PT PP Lonsum Rambung Sialang di Divisi Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 00630/FKI.1/SB/4/2026 yang bersifat “sangat segera” dan ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudi, S.STP, MSi.

Dalam surat itu, FKI.1 menilai kegiatan replanting yang dilakukan perusahaan diduga belum mengantongi persetujuan yang diperlukan, khususnya terkait Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 22 April 2026, disebutkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan persetujuan RKPPLP untuk kegiatan tanaman ulang di lokasi tersebut,” demikian isi pernyataan FKI.1.

FKI.1 juga merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan yang lengkap dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga:  PAGELARAN BUDAYA DI PRSU: TEBING TINGGI TAMPILKAN POTENSI UMKM DAN KERAGAMAN SENI

Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, bersama Sekretaris Aziz Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya meminta Satpol PP segera mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan, hingga penerapan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Mengingat potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan perizinan, kami mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis FKI.1 dalam surat tersebut.

Selain penghentian kegiatan replanting, FKI.1 juga menyoroti adanya pembuatan embung di area perkebunan yang dinilai perlu ditinjau dari aspek legalitas dan dampak lingkungannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PP Lonsum Rambung Sialang maupun Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

FKI.1 berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menyampaikan hasil penanganannya dalam waktu dekat.

(M.N.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT
Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU
PEMKAB SERDANG BEDAGAI GELAR GOTONG ROYONG MASSAL DI BANDAR KHALIFAH, CEGAH PENINGKATAN KASUS MALARIA
Rapat Pra-Musrenbang Desa Gelam Sei Serimah, Bahas Prioritas Pembangunan
*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*
PTPN IV Regional 1 Unit Group Serdang I Salurkan TJSL Rp.670 Juta untuk 67 Penerima di 3 Kabupaten
Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, T. M. Yusuf: Perjuangan Belum Berakhir, Kami Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober
Disdukcapil Medan Siap Bersinergi dengan DPD AKPERSI Sumut, Aduan Warga “Nol Data” Ditindaklanjuti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:20 WIB

GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PEMKAB SERDANG BEDAGAI GELAR GOTONG ROYONG MASSAL DI BANDAR KHALIFAH, CEGAH PENINGKATAN KASUS MALARIA

Kamis, 24 September 2026 - 07:00 WIB

Rapat Pra-Musrenbang Desa Gelam Sei Serimah, Bahas Prioritas Pembangunan

Selasa, 22 September 2026 - 08:06 WIB

*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*

Berita Terbaru