FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Hentikan Kegiatan Replanting PT PP Lonsum di Cempedak Lobang

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dutakabarterkini.co.id. SERGAI, Organisasi kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera menghentikan kegiatan replanting (peremajaan) dan penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan oleh PT PP Lonsum Rambung Sialang di Divisi Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 00630/FKI.1/SB/4/2026 yang bersifat “sangat segera” dan ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudi, S.STP, MSi.

Dalam surat itu, FKI.1 menilai kegiatan replanting yang dilakukan perusahaan diduga belum mengantongi persetujuan yang diperlukan, khususnya terkait Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 22 April 2026, disebutkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan persetujuan RKPPLP untuk kegiatan tanaman ulang di lokasi tersebut,” demikian isi pernyataan FKI.1.

FKI.1 juga merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan yang lengkap dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga:  Kepala Desa Kabasiran Bagikan Bingkisan Hari Raya dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1447 Hijriah

Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, bersama Sekretaris Aziz Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya meminta Satpol PP segera mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan, hingga penerapan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Mengingat potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan perizinan, kami mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis FKI.1 dalam surat tersebut.

Selain penghentian kegiatan replanting, FKI.1 juga menyoroti adanya pembuatan embung di area perkebunan yang dinilai perlu ditinjau dari aspek legalitas dan dampak lingkungannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PP Lonsum Rambung Sialang maupun Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

FKI.1 berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menyampaikan hasil penanganannya dalam waktu dekat.

(M.N.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG
PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD AKPERSI SUMATERA UTARA KECAM INTERVENSI & PEMBANGKANGAN HUKUM KADES HELVETIA: DESAK BUPATI COPOT TIDAK HORMAT
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026,Sebagai Terobosan Baru
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
SEEKOR ANAK HARIMAU DI JUMPAI PEKERJA DI AREAL PERKEBUNAN SAWIT MILIK WARGA.DI DUGA INDUK NYA ADA DI SEKITAR PERKEBUNAN ITU.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:55 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD AKPERSI SUMATERA UTARA KECAM INTERVENSI & PEMBANGKANGAN HUKUM KADES HELVETIA: DESAK BUPATI COPOT TIDAK HORMAT

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:21 WIB

BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH

Berita Terbaru