Manajemen RS Laras Benarkan Dugaan Pemalsuan SIKP oleh Staf SDM, Ancam Pidana 6 Tahun

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Mei 2026 – Tim media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Kerja Perawat [SIKP] yang diduga melibatkan karyawan bidang SDM RS Laras berinisial ADR. Dugaan ini mencuat setelah investigasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Simalungun.

Konfirmasi dilakukan awak media kepada manajemen RS Laras pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu kepala bidang yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. “Internal manajemen sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, yaitu ADR,” ujarnya.

Kepala Biro Simalungun dutakhabarterkini.co.id, M. Wahyudi, menyatakan bahwa jika terbukti, pemalsuan SIKP dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Pasal ini berlaku bagi yang memalsukan maupun yang sengaja menggunakan surat palsu. Selain sanksi pidana, perawat juga terancam pencabutan izin praktik dan sanksi etik profesi,” kata Wahyudi, Kamis [29/5].

Wahyudi menambahkan, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah ke malpraktik apabila perawat yang bersangkutan melakukan tindakan medis terhadap pasien.

Atas temuan ini, tim media mendesak manajemen RS Laras memberikan sanksi tegas terhadap ADR. Pihaknya juga meminta DPMPTSP Kabupaten Simalungun menindaklanjuti setiap pelanggaran etik pelayanan kesehatan, baik di RS Laras maupun rumah sakit lain di Simalungun, jika terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis
*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*
Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
PKS PT. TENERA SERGAI PERKASA (TSP) SIPISPIS SERGAI PASTIKAN KANTONGI PERTEK IPAL, BAKU MUTU LIMBAH DI AMBANG BATAS WAJAR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WIB

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Senin, 7 September 2026 - 06:09 WIB

Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Kamis, 3 September 2026 - 15:51 WIB

Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru