Simalungun, 30 Mei 2026 – Tim media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Kerja Perawat [SIKP] yang diduga melibatkan karyawan bidang SDM RS Laras berinisial ADR. Dugaan ini mencuat setelah investigasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Simalungun.
Konfirmasi dilakukan awak media kepada manajemen RS Laras pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu kepala bidang yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. “Internal manajemen sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, yaitu ADR,” ujarnya.
Kepala Biro Simalungun dutakhabarterkini.co.id, M. Wahyudi, menyatakan bahwa jika terbukti, pemalsuan SIKP dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Pasal ini berlaku bagi yang memalsukan maupun yang sengaja menggunakan surat palsu. Selain sanksi pidana, perawat juga terancam pencabutan izin praktik dan sanksi etik profesi,” kata Wahyudi, Kamis [29/5].
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyudi menambahkan, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah ke malpraktik apabila perawat yang bersangkutan melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Atas temuan ini, tim media mendesak manajemen RS Laras memberikan sanksi tegas terhadap ADR. Pihaknya juga meminta DPMPTSP Kabupaten Simalungun menindaklanjuti setiap pelanggaran etik pelayanan kesehatan, baik di RS Laras maupun rumah sakit lain di Simalungun, jika terbukti.














