Manajemen RS Laras Benarkan Dugaan Pemalsuan SIKP oleh Staf SDM, Ancam Pidana 6 Tahun

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Mei 2026 – Tim media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Kerja Perawat [SIKP] yang diduga melibatkan karyawan bidang SDM RS Laras berinisial ADR. Dugaan ini mencuat setelah investigasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Simalungun.

Konfirmasi dilakukan awak media kepada manajemen RS Laras pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu kepala bidang yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. “Internal manajemen sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, yaitu ADR,” ujarnya.

Kepala Biro Simalungun dutakhabarterkini.co.id, M. Wahyudi, menyatakan bahwa jika terbukti, pemalsuan SIKP dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Pasal ini berlaku bagi yang memalsukan maupun yang sengaja menggunakan surat palsu. Selain sanksi pidana, perawat juga terancam pencabutan izin praktik dan sanksi etik profesi,” kata Wahyudi, Kamis [29/5].

Wahyudi menambahkan, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah ke malpraktik apabila perawat yang bersangkutan melakukan tindakan medis terhadap pasien.

Atas temuan ini, tim media mendesak manajemen RS Laras memberikan sanksi tegas terhadap ADR. Pihaknya juga meminta DPMPTSP Kabupaten Simalungun menindaklanjuti setiap pelanggaran etik pelayanan kesehatan, baik di RS Laras maupun rumah sakit lain di Simalungun, jika terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT
Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:20 WIB

GOTONG ROYONG MASSAL OPD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERSAMA MUSPIKA BANDAR KHALIPAH, PEMERINTAH DESA, DAN MASYARAKAT

Berita Terbaru