Manajemen RS Laras Benarkan Dugaan Pemalsuan SIKP oleh Staf SDM, Ancam Pidana 6 Tahun

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Mei 2026 – Tim media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Kerja Perawat [SIKP] yang diduga melibatkan karyawan bidang SDM RS Laras berinisial ADR. Dugaan ini mencuat setelah investigasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Simalungun.

Konfirmasi dilakukan awak media kepada manajemen RS Laras pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu kepala bidang yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. “Internal manajemen sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, yaitu ADR,” ujarnya.

Kepala Biro Simalungun dutakhabarterkini.co.id, M. Wahyudi, menyatakan bahwa jika terbukti, pemalsuan SIKP dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Pasal ini berlaku bagi yang memalsukan maupun yang sengaja menggunakan surat palsu. Selain sanksi pidana, perawat juga terancam pencabutan izin praktik dan sanksi etik profesi,” kata Wahyudi, Kamis [29/5].

Wahyudi menambahkan, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah ke malpraktik apabila perawat yang bersangkutan melakukan tindakan medis terhadap pasien.

Atas temuan ini, tim media mendesak manajemen RS Laras memberikan sanksi tegas terhadap ADR. Pihaknya juga meminta DPMPTSP Kabupaten Simalungun menindaklanjuti setiap pelanggaran etik pelayanan kesehatan, baik di RS Laras maupun rumah sakit lain di Simalungun, jika terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG
Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026,Sebagai Terobosan Baru
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:21 WIB

BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH

Berita Terbaru