Manajemen RS Laras Benarkan Dugaan Pemalsuan SIKP oleh Staf SDM, Ancam Pidana 6 Tahun

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Mei 2026 – Tim media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Kerja Perawat [SIKP] yang diduga melibatkan karyawan bidang SDM RS Laras berinisial ADR. Dugaan ini mencuat setelah investigasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Simalungun.

Konfirmasi dilakukan awak media kepada manajemen RS Laras pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu kepala bidang yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. “Internal manajemen sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, yaitu ADR,” ujarnya.

Kepala Biro Simalungun dutakhabarterkini.co.id, M. Wahyudi, menyatakan bahwa jika terbukti, pemalsuan SIKP dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Pasal ini berlaku bagi yang memalsukan maupun yang sengaja menggunakan surat palsu. Selain sanksi pidana, perawat juga terancam pencabutan izin praktik dan sanksi etik profesi,” kata Wahyudi, Kamis [29/5].

Wahyudi menambahkan, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah ke malpraktik apabila perawat yang bersangkutan melakukan tindakan medis terhadap pasien.

Atas temuan ini, tim media mendesak manajemen RS Laras memberikan sanksi tegas terhadap ADR. Pihaknya juga meminta DPMPTSP Kabupaten Simalungun menindaklanjuti setiap pelanggaran etik pelayanan kesehatan, baik di RS Laras maupun rumah sakit lain di Simalungun, jika terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
PEMKAB SERDANG BEDAGAI GELAR GOTONG ROYONG MASSAL DI BANDAR KHALIFAH, CEGAH PENINGKATAN KASUS MALARIA
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR
Rapat Pra-Musrenbang Desa Gelam Sei Serimah, Bahas Prioritas Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Desak Percepatan Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan PJU

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:06 WIB

PEMKAB SERDANG BEDAGAI GELAR GOTONG ROYONG MASSAL DI BANDAR KHALIFAH, CEGAH PENINGKATAN KASUS MALARIA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas

Berita Terbaru