Anti Terhadap Wartawan – CV RAPI TECHNIK Menelanjangi UUD 1945 Dan Hak Kebebasan Pers

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, – Sumatera Utara -Investigasi ulang Awak Media bersama perwakilan masyarakat (EE) membongkar fakta yang tak bisa dinafikan: CV.RAPI TECHNIK diduga masih terus membuang limbah ke Sungai Bah Bolon, dengan bau menyengat yang sangat pekat hingga mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar, Selasa (31/3/2026).

Tindakan yang diduga dilakukan oleh CV.RAPI TECHNIK jelas melanggar ketentuan hukum yang menjadi landasan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat:

– UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat – pembuangan limbah sembarangan menyalahi hak dasar ini.
– UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat – Sungai Bah Bolon bukan tempat pembuangan limbah industri sembarangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 84: Menetapkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar bagi siapa saja yang membuang limbah berbahaya ke badan air.

Hasil investigasi yang dilakukan tim Awak Media bersama EE menemukan bukti visual dan sensorial yang tak bisa disangkal: aliran cairan berwarna keruh yang jelas bukan air sungai mengalir langsung dari arah pabrik ke Sungai Bah Bolon, sementara bau menyengat yang berasal dari limbah tersebut terasa sangat pekat bahkan hingga ratusan meter dari lokasi pembuangan.

Baca Juga:  PERKUAT HARMONI, PEMKO TEBING TINGGI GELAR SILATURAHIM KEBANGSAAN DAN BUKA PUASA BERSAMA

“Kami sudah berkali-kali mengadu, tapi perusahaan tetap saja melakukan pelanggaran. Dampaknya sudah mulai terasa – air sungai yang dulunya bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga kini tidak layak lagi, dan beberapa warga bahkan mengeluhkan gangguan pernapasan akibat bau tersebut,” tegas EE, salah satu masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pabrik.

Ketika tim wartawan mencoba menghubungi pihak manajemen CV.RAPI TECHNIK untuk mendapatkan klarifikasi, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan apapun dan bahkan menutup diri dari komunikasi.

Setelah pekan lalu melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, tim Awak Media kembali menghubungi Kadis DLH Bapak Daniel H Silalahi, AP., M.Si pada hari ini untuk memastikan langkah penindakan. Beliau menyampaikan, “Berhubung hari ini masih hari pertama kerja pak, saya juga rapat hari ini. Dalam minggu ini pasti kami turun ke lapangan.”

Kami mendesak agar janji tersebut segera diwujudkan dengan tindakan konkret, bukan sekadar omongan. Selain itu, kami juga menuntut agar pihak terkait lainnya turut bertindak:

Kami akan terus mengawal setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang. Jika janji Kadis DLH tidak ditepati atau ditemukan ada kelambanan dalam penanganan, kami akan melaporkan kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat – karena hak masyarakat untuk lingkungan yang bersih tidak bisa ditunda-tunda!

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN/SEMBAKO UNTUK WARGA DARI PEMERINTAH YANG DI SALUR MELALUI KELURAHAN CIKETING UDIK
MASYARAKAT DI DAMPINGI PEMERINTA DESA SECARA SWADAYA DALAM MEMBANGUN JALAN DUSUN MULYA MAKMUR
MASYARAKATNYA DI DAMPINGI PEMERINTA DESA SECARA SWADAYA DALAM MEMBANGUN JALAN DUSUN MULYA MAKMUR
DPC TOBA AJUKAN RENCANA GELAR UKW, KETUM AKPERSI BERIKAN ARAHAN TEKNIS
Warga Tolak Pembangunan Kandang Ayam Raksasa di Tebing Tinggi
Mediasi Tripartit di Disnaker Simalungun Berlanjut, Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan PHK Sepihak Tanpa Dasar Hukum Kuat,
Serentak Pembagian Bantuan Sembako di Seluruh Desa Kecamatan Sipispis
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Cikondang*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:26 WIB

PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN/SEMBAKO UNTUK WARGA DARI PEMERINTAH YANG DI SALUR MELALUI KELURAHAN CIKETING UDIK

Rabu, 15 April 2026 - 04:37 WIB

MASYARAKAT DI DAMPINGI PEMERINTA DESA SECARA SWADAYA DALAM MEMBANGUN JALAN DUSUN MULYA MAKMUR

Rabu, 15 April 2026 - 04:11 WIB

MASYARAKATNYA DI DAMPINGI PEMERINTA DESA SECARA SWADAYA DALAM MEMBANGUN JALAN DUSUN MULYA MAKMUR

Selasa, 14 April 2026 - 16:40 WIB

DPC TOBA AJUKAN RENCANA GELAR UKW, KETUM AKPERSI BERIKAN ARAHAN TEKNIS

Selasa, 14 April 2026 - 08:03 WIB

Warga Tolak Pembangunan Kandang Ayam Raksasa di Tebing Tinggi

Berita Terbaru