Jakarta, 22 Juli 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tak biasa dengan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 15 Juli 2026. Anang menegaskan tim ini dibentuk di luar struktur Jampidsus demi menjaga objektivitas penyidikan.
“Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini,” ujar Anang Supriatna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim yang kemudian dikenal sebagai “Tim 9” ini diberikan mandat untuk menangani tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang sempat menyebabkan pemadaman massal di Sumatera, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.
Berikut adalah sembilan jaksa yang dipercaya masuk dalam tim tersebut:
1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada JAM Pengawasan. Eks Kajati Sulsel dan Sulteng, mantan penyidik KPK, lulusan FH Unhas.
2. Muhibuddin – Kepala Kejati Sumatera Utara. Alumni Unsyiah, pernah menjadi Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK serta Atase Hukum KBRI Riyadh.
3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Mantan Kepala Biro Hukum KPK, eks Irjen Kemendikbudristek dan perempuan pertama yang pernah menjabat Kajati Bali.
4. Riyono – Inspektur Keuangan I pada JAM Pengawasan. Rekam jejaknya sebagai jaksa KPK yang mengungkap kasus korupsi Simulator SIM Korlantas 2011.
5. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol – Sekretaris JAM Pidum. Pernah menjadi sorotan publik saat mengawal kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
6. Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun. Dikenal publik sebagai Ketua Tim Penuntut Umum KPK dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
7. Rinaldi Umar – Wakil Kepala Kejati Banten, mantan Atase Hukum KBRI Riyadh.
8. Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan pada JAM Pidmil, Doktor lulusan Unhas, mantan Kajati NTT.
9. Hari Wibowo – Direktur A pada JAM Pidum, mantan Wakajati Jatim. Satu-satunya anggota tim tanpa riwayat penugasan di KPK.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan akan diawasi oleh DPR RI dan dikoordinasikan dengan KPK.
Hingga rilis ini diturunkan, status tersangka Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan oleh Kortastipidkor Polri dinyatakan tetap berlaku dan tidak gugur dengan diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejagung. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Tim Redaksi
DPD AKPersi Sumatera Utara
Tagar:
#Tim9Kejagung
#KejaksaanAgung
#FebrieAdriansyah
#AKPersi














