SIMALUNGUN,dutakhabarterkini.co.id – 28 Juli 2026 – Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menindaklanjuti laporan resmi dari LSM Perkumpulan,Pemerhati,Pengawas, Korupsi, Indonesia (P3KI) dengan Nomor Surat 0656/P3KI/SM/VIII/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut, pada 7 Juli 2026, penyidik Kejari Simalungun memanggil dan meminta keterangan dari pihak internal sekolah, yakni kepala sekolah aktif dan bendahara sekolah aktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana BOS/hibah yang diduga melibatkan mantan kepala sekolah berinisial S, periode jabatan 2019-2024.
Dalam proses permintaan keterangan yang dipimpin salah satu penyidik Kejari Simalungun, Ibu Indri, pihak sekolah dicecar terkait laporan tahunan dan dugaan mark-up jumlah siswa.
“Penyidik meminta sejumlah berkas berupa data induk siswa dan data riil jumlah siswa saat ini untuk dijadikan bahan perbandingan,” ujar sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Data tersebut akan digunakan untuk membandingkan kesesuaian jumlah siswa yang dilaporkan pada masa jabatan mantan kepala sekolah periode 2019-2024 dengan data faktual di lapangan.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Upaya konfirmasi kepada mantan kepala sekolah yang diduga terlibat juga masih dilakukan.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan oleh Kejari Simalungun.














