
Sulitnya BBM di Rohil di duga akibat mafia yang semakin merajai seperti kebal hukum.
Banjar 12 tanah putih//duta khabarterkini.co.id
16 Pebruari 26//Terpantau oleh awak media di duga aktivitas penimbunan BBM di sebuah gudang samping rumah tepat nya di kelurahan Banjar 12 kecamatan tanah putih kab Rokan hilir riau.
Ketika awak sambangi para pelaku sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM dari dua unit mobil pick up El 300 plat plat BK 8976 FX dengan satu unit pick up tanpa plat nomor.tepat di belakang rumah seperti tersembunyi yang masing masing bermuatan polytank penuh solar dan pertalite, dengan menggunakan alat mesin pompa Air.
Berikut awak coba untuk kompirmasi salah satu supir pick up inisial RK menerangkan kalau BBM ini milik inisial S yang di bawah dari wilayah kota Dumai untuk di ECER di seputaran Rokan hilir. belakangan di ketahui gudang tersebut milik terduga S.
Hal ini menambah citra buruk pihak kepolisian khusus nya polres Rokan hilir yg mana seperti tak terpantau,di duga pihak hukum tutup mata dan adanya pembiaran pihak pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penimbunan BBM dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda,selain itu BBM yang di timbun dapat di sita oleh pihak yang berwenang.berdasarkan UU migas(minyak dan gas bumi)pasal 55 UU migas menyatakan,setiap orang yang dengan sengaja menimbun migas tanpa izin yang sah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Di minta dengan tegas kepada pihak penegak hukum agar bisa bertindak sesuai UU migas yang berlaku kepada pelaku penimbunan BBM ini.
Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) dapat memiliki bahaya dan akibat yang serius, antara lain:
*Bahaya:*
1. *Kebakaran*: BBM yang ditimbun dapat menyebabkan kebakaran yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.
2. *Ledakan*: Penimbunan BBM dapat menyebabkan ledakan yang dapat merusak bangunan dan lingkungan sekitar.
3. *Kerusakan lingkungan*: BBM yang bocor atau tumpah dapat mencemari tanah dan air, sehingga merusak lingkungan.
*Akibat:*
1. *Pidana penjara*: Penimbunan BBM dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
2. *Kerugian ekonomi*: Penimbunan BBM dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara dan masyarakat.
3. *Kekurangan BBM*: Penimbunan BBM dapat menyebabkan kekurangan BBM di pasaran, sehingga mempengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
4. *Kerusakan infrastruktur*: Penimbunan BBM dapat merusak infrastruktur, seperti pipa dan tangki penyimpanan.
*Dampak sosial:*
1. *Keresahan masyarakat*: Penimbunan BBM dapat menyebabkan keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
2. *Kerugian bagi masyarakat*: Penimbunan BBM dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada BBM untuk kebutuhan sehari-hari.













