Sergai,dutakhabarterkini.co.id-
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (50) warga Dusun II Desa Liberia,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Sergai saat menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
SY yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit pakaian tersebut ditangkap petugas,Rabu (2/9) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai,AKP Bringin Jaya,S.H.M.H ketika dihubungi,Senin (7/9) membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapannya bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sergai melakukan pemantauan di lokasi hingga mengidentifikasi target dan kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
“Saat menyepakati dilakukan transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat,” kata AKP Bringin.
Menurut Bringin dari hasil interogasi awal, SY mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RZ di Tembung.
“Pelaku mengaku mendapatkan lima paket dengan harga Rp 200.000,- per paket. Tiga paket di antaranya sudah terjual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”ujar Kasi Humas.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram serta sebuah telepon seluler Android.
SY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI terkait,”ungkap Kasi Humas.(bah).














