Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai,dutakhabarterkini.co.id-
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (50) warga Dusun II Desa Liberia,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Sergai saat menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

SY yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit pakaian tersebut ditangkap petugas,Rabu (2/9) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai,AKP Bringin Jaya,S.H.M.H ketika dihubungi,Senin (7/9) membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapannya bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sergai melakukan pemantauan di lokasi hingga mengidentifikasi target dan kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

“Saat menyepakati dilakukan transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat,” kata AKP Bringin.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana BOS, P3KI Akan Laporkan Eks Kepsek SMP Alwasliyah 40 ke Kejari

Menurut Bringin dari hasil interogasi awal, SY mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RZ di Tembung.

“Pelaku mengaku mendapatkan lima paket dengan harga Rp 200.000,- per paket. Tiga paket di antaranya sudah terjual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”ujar Kasi Humas.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram serta sebuah telepon seluler Android.

SY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI terkait,”ungkap Kasi Humas.(bah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik

Rabu, 30 September 2026 - 04:22 WIB

TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR

Berita Terbaru