Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dutakhabarterkini.co.id //Sumatera Utara, – Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut melalui Kabag Wasidik dan Kabid Propam Poldasu terkait penanganan perkara penggelapan 1 Unit Mobil Toyota Avanza milik Franciscus Harianja alias Butong, Rabu (21/10/226).

Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2026 tersebut, KSBSI Sumut meminta perhatian, supervisi, evaluasi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan perkara berdasarkan laporan Polisi di Polsek Babalan/Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.

Raymon Berlin Gultom, S.H selaku Tim Advokasi Hukum mengatakan,
bahwa adapun Pengaduan Surat Dumas yang kami sampaikan saat ini adalah berkaitan dengan perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Stabat melalui Putusan Nomor 275/Pid.B/2026/PN Stb, yang menyatakan Marcellino Setiawan alias Wawa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menyikapi bahwa berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1581 PM tersebut awalnya disewa oleh berinisial NG. Selanjutnya, Marcellino disebut mengambil kendaraan itu atas permintaan NG, sebelum akhirnya kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial HI dengan nilai transaksi Rp21 juta.

Baca Juga:  TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR

Dengan demikian kami menilai rangkaian perpindahan penguasaan kendaraan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan meminta penyidik mengevaluasi keterkaitan keterangan para pihak, komunikasi, bukti elektronik, pergerakan kendaraan, transaksi gadai, serta aliran dana.

Kami berharap Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H, dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut sehingga penanganan perkara dapat dievaluasi secara menyeluruh dan setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”harap Raymon Berlin Gultom,S.H

Waktu yang sama Franciscus Harianja selaku pelapor mengatakan bahwa saya menyoroti penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan tersebut di Polsek Babalan, Polres Langkat,dinilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi lebih lanjut, terutama terkait aspek profesionalitas serta kesesuaian prosedur dalam proses penanganan laporan.

Penyampaian surat Dumas ke Polda Sumut merupakan upaya kami meminta perhatian dan tindak lanjut dari pihak kepolisian Polda Sumatera Utara terhadap persoalan yang saya alami sesuai laporan saya di Polsek Babalan, dengan harapan laporan yang kami sampaikan saat ini dapat ditelaah secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”ucap Franciscus Harianja. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru