DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

T.Tinggidutakhabarterkini.co.id-Kronologi Kejadian Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada:
Hari / Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026, sekira pukul 10.31 WIB
Lokasi Kejadian: Jl. Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

Kronologi yang disampaikan pelapor dalam laporan:
1. Pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekira pukul 10.31 WIB, pelapor melihat percakapan di grup WhatsApp DPC AKPERSI. 2. Dalam grup tersebut beredar screenshot sebuah postingan yang menampilkan foto pelapor yang diduga diviralkan oleh akun media sosial dengan nama “DAYUS DAYUS”. 3. Setelah itu, pelapor mengecek langsung ke akun media sosial yang dimaksud dan menemukan postingan tersebut masih ada. 4. Postingan tersebut berisi narasi yang menyebutkan pelapor adalah “PENIPU”. 5. Atas postingan tersebut, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan, merasa tidak senang, dan dirugikan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum merasa nama baik saya telah dirusak di ruang publik. Foto saya diviralkan dengan tuduhan yang tidak benar dan menyebut saya penipu. Ini sangat merugikan saya dan keluarga. Oleh karena itu saya melaporkan akun tersebut ke Polres Tebing Tinggi agar diproses secara hukum. Saya percaya kepada Polres Tebing Tinggi untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Muhammad Yusuf.
Pelapor berharap pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi dapat segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun media sosial terlapor, sesuai dengan ketentuan UU ITE dan KUHP yang baru.

Baca Juga:  POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 5,35 GRAM DI TANJUNG MEDAN

Hingga rilis ini diterbitkan, laporan telah diterima dan ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Tebing Tinggi a.n Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru