Deli Serdang, 10 Juli 2026 – Lima orang Kepala Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yakni Kepala Dusun I, VI, VII, X, dan XI, menyatakan melakukan perlawanan atas keputusan pemberhentian yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberhentian serentak tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia melalui surat pemberhentian tertanggal 26 September 2025.
“Kami menilai keputusan ini cacat prosedur karena tidak mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di dalam aturan itu jelas mekanisme pemberhentian perangkat desa, mulai dari teguran, alasan yang sah, hingga rekomendasi Camat. Itu semua tidak kami dapatkan,” ujar (Abdul Rahman,) salah satu kepala dusun yang diberhentikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas keputusan tersebut, kelima kepala dusun telah melayangkan surat keberatan dan banding yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Helvetia. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Labuhan Deli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Namun sangat disayangkan, hingga rilis ini dibuat, belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak-pihak terkait terhadap surat keberatan yang telah disampaikan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan tegaknya aturan. Jika memang kami bersalah, buktikan melalui mekanisme yang benar. Jangan main pecat tanpa prosedur,” tegas [Ahmad Jauhari ST] menambahkan.
Kelima kepala dusun berharap Bupati Deli Serdang, DPRD, dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala Desa Helvetia. Mereka juga membuka diri untuk mediasi asalkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
PEMBERITAHUAN PEMBATASAN KASASI KEPADA PGGT
Dasar Hukum:
Pasal 12 Permendagri No. 67 Tahun 2017 menyebutkan perangkat desa diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian harus melalui mekanisme yang sah dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.
Kontak untuk Konfirmasi:
Nama: [Ahmad Jauhari ST]
Jabatan: Mantan Kepala Dusun XI
No. HP/WA: [081370558025]














