LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­Deli Serdang, 10 Juli 2026 – Lima orang Kepala Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yakni Kepala Dusun I, VI, VII, X, dan XI, menyatakan melakukan perlawanan atas keputusan pemberhentian yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian serentak tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia melalui surat pemberhentian tertanggal 26 September 2025.

“Kami menilai keputusan ini cacat prosedur karena tidak mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di dalam aturan itu jelas mekanisme pemberhentian perangkat desa, mulai dari teguran, alasan yang sah, hingga rekomendasi Camat. Itu semua tidak kami dapatkan,” ujar (Abdul Rahman,) salah satu kepala dusun yang diberhentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keputusan tersebut, kelima kepala dusun telah melayangkan surat keberatan dan banding yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Helvetia. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Labuhan Deli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Siap Dukung Laskar GEMAN Memberantas Narkoba

Namun sangat disayangkan, hingga rilis ini dibuat, belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak-pihak terkait terhadap surat keberatan yang telah disampaikan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan tegaknya aturan. Jika memang kami bersalah, buktikan melalui mekanisme yang benar. Jangan main pecat tanpa prosedur,” tegas [Ahmad Jauhari ST] menambahkan.

Kelima kepala dusun berharap Bupati Deli Serdang, DPRD, dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala Desa Helvetia. Mereka juga membuka diri untuk mediasi asalkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

PEMBERITAHUAN PEMBATASAN KASASI KEPADA PGGT

BHT

Dasar Hukum:
Pasal 12 Permendagri No. 67 Tahun 2017 menyebutkan perangkat desa diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian harus melalui mekanisme yang sah dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Kontak untuk Konfirmasi:
Nama: [Ahmad Jauhari ST]
Jabatan: Mantan Kepala Dusun XI
No. HP/WA: [081370558025]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Politik ke Pesantren, Muhammad Taufik HS Wariskan Jejak Dakwah dalam 12 Buku ‎
Ketua Umum DPP AKPERSI Bersilaturahmi dengan Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Bahas Kerja Sama dan Perkuat Sinergi Melalui DPC AKPERSI Prabumulih
Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan
*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
Aksi Jilid II di Mapolda Sumut: Kinerja Polres Nias Dipertanyakan, Minta Pencopotan dan Reformasi Total
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:01 WIB

Dari Politik ke Pesantren, Muhammad Taufik HS Wariskan Jejak Dakwah dalam 12 Buku ‎

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:32 WIB

Ketua Umum DPP AKPERSI Bersilaturahmi dengan Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Bahas Kerja Sama dan Perkuat Sinergi Melalui DPC AKPERSI Prabumulih

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*

Berita Terbaru