LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­Deli Serdang, 10 Juli 2026 – Lima orang Kepala Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yakni Kepala Dusun I, VI, VII, X, dan XI, menyatakan melakukan perlawanan atas keputusan pemberhentian yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian serentak tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia melalui surat pemberhentian tertanggal 26 September 2025.

“Kami menilai keputusan ini cacat prosedur karena tidak mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di dalam aturan itu jelas mekanisme pemberhentian perangkat desa, mulai dari teguran, alasan yang sah, hingga rekomendasi Camat. Itu semua tidak kami dapatkan,” ujar (Abdul Rahman,) salah satu kepala dusun yang diberhentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keputusan tersebut, kelima kepala dusun telah melayangkan surat keberatan dan banding yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Helvetia. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Labuhan Deli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Pimpinan GPNI Tanggapi Pernyataan Puan Maharani: Jangan Batasi Ruang Gerak Warga Negara, Fokus Sahkan RUU Perampasan Aset

Namun sangat disayangkan, hingga rilis ini dibuat, belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak-pihak terkait terhadap surat keberatan yang telah disampaikan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan tegaknya aturan. Jika memang kami bersalah, buktikan melalui mekanisme yang benar. Jangan main pecat tanpa prosedur,” tegas [Ahmad Jauhari ST] menambahkan.

Kelima kepala dusun berharap Bupati Deli Serdang, DPRD, dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala Desa Helvetia. Mereka juga membuka diri untuk mediasi asalkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

PEMBERITAHUAN PEMBATASAN KASASI KEPADA PGGT

BHT

Dasar Hukum:
Pasal 12 Permendagri No. 67 Tahun 2017 menyebutkan perangkat desa diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian harus melalui mekanisme yang sah dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Kontak untuk Konfirmasi:
Nama: [Ahmad Jauhari ST]
Jabatan: Mantan Kepala Dusun XI
No. HP/WA: [081370558025]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Ketum DPP FKI.1 M. JULIAN MANURUNG: Hentikan Konflik Dengan Rakyat Saat perekonomian Tidak Baik.
*Ketua Umum DPP AKPERSI Jalin Silaturahmi di Kediaman Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M., Perkuat Sinergi Pers dan Pembangunan Sumatera Selatan*
Remehkan Profesi Wartawan, Katua PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Sumut.
KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan
Pimpinan GPNI Tanggapi Pernyataan Puan Maharani: Jangan Batasi Ruang Gerak Warga Negara, Fokus Sahkan RUU Perampasan Aset
Kejari Simalungun Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp218 Juta di RS PMN Laras, P3KI: Cacat Hukum!
Dari Politik ke Pesantren, Muhammad Taufik HS Wariskan Jejak Dakwah dalam 12 Buku ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Ketum DPP FKI.1 M. JULIAN MANURUNG: Hentikan Konflik Dengan Rakyat Saat perekonomian Tidak Baik.

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:58 WIB

*Ketua Umum DPP AKPERSI Jalin Silaturahmi di Kediaman Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M., Perkuat Sinergi Pers dan Pembangunan Sumatera Selatan*

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:39 WIB

Remehkan Profesi Wartawan, Katua PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Sumut.

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan

Berita Terbaru

POLRI

Kapolsek Bandar Khalipah Kukuhkan 17 Anggota Paskibra.

Jumat, 14 Agu 2026 - 09:17 WIB