LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­Deli Serdang, 10 Juli 2026 – Lima orang Kepala Dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yakni Kepala Dusun I, VI, VII, X, dan XI, menyatakan melakukan perlawanan atas keputusan pemberhentian yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian serentak tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Helvetia melalui surat pemberhentian tertanggal 26 September 2025.

“Kami menilai keputusan ini cacat prosedur karena tidak mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di dalam aturan itu jelas mekanisme pemberhentian perangkat desa, mulai dari teguran, alasan yang sah, hingga rekomendasi Camat. Itu semua tidak kami dapatkan,” ujar (Abdul Rahman,) salah satu kepala dusun yang diberhentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keputusan tersebut, kelima kepala dusun telah melayangkan surat keberatan dan banding yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Helvetia. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Labuhan Deli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, dan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan

Namun sangat disayangkan, hingga rilis ini dibuat, belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak-pihak terkait terhadap surat keberatan yang telah disampaikan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan tegaknya aturan. Jika memang kami bersalah, buktikan melalui mekanisme yang benar. Jangan main pecat tanpa prosedur,” tegas [Ahmad Jauhari ST] menambahkan.

Kelima kepala dusun berharap Bupati Deli Serdang, DPRD, dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala Desa Helvetia. Mereka juga membuka diri untuk mediasi asalkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

PEMBERITAHUAN PEMBATASAN KASASI KEPADA PGGT

BHT

Dasar Hukum:
Pasal 12 Permendagri No. 67 Tahun 2017 menyebutkan perangkat desa diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian harus melalui mekanisme yang sah dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Kontak untuk Konfirmasi:
Nama: [Ahmad Jauhari ST]
Jabatan: Mantan Kepala Dusun XI
No. HP/WA: [081370558025]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkotika, Delpin Barus Apresiasi Kapolres Tebing Tinggi.
KETUM DPP AKPERSI DESAK KAPOLRES BOGOR TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN INTIMIDASI, PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN, SIAP BAWA PERKARA KE MABES POLRI*
*Ketum AKPERSI Serukan Aksi di Polres Kabupaten Bogor, Desak Penanganan Tegas Dugaan Intimidasi Terhadap Anggota AKPERSI*
DPD AKPERSI SUMUT SOROTI KINERJA KEJARI SIMALUNGUN: PENANGANAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS SMP 40 AL WASHLIYAH BANDAR HULUAN DINILAI LAMBAN
Anggota DPRD Serdang Bedagai Dapil 5 Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 Jaring Aspirasi Masyarakat
Komisi V DPR RI Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat Dan DPR RI
Rp1,13 Triliun Masuk, BUMD Sumut Ditantang Mandiri: Tak Ada Lagi Suntikan APBD 2027
Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkotika, Delpin Barus Apresiasi Kapolres Tebing Tinggi.

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:34 WIB

KETUM DPP AKPERSI DESAK KAPOLRES BOGOR TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN INTIMIDASI, PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN, SIAP BAWA PERKARA KE MABES POLRI*

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:19 WIB

*Ketum AKPERSI Serukan Aksi di Polres Kabupaten Bogor, Desak Penanganan Tegas Dugaan Intimidasi Terhadap Anggota AKPERSI*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36 WIB

DPD AKPERSI SUMUT SOROTI KINERJA KEJARI SIMALUNGUN: PENANGANAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS SMP 40 AL WASHLIYAH BANDAR HULUAN DINILAI LAMBAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Anggota DPRD Serdang Bedagai Dapil 5 Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 Jaring Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru