Simalungun– Sepertinya kata “jera” belum ada dalam kamus operasional CV Rapi Technik. Meski sudah menjadi buah bibir atas dugaan pencemaran lingkungan, pabrik ini terpantau masih setia “menghadiahi” Sungai Bah Bolon dengan aliran limbahnya.
Hasil investigasi ulang awak media bersama warga setempat pada Senin (30/3/2026), menemukan fakta lapangan yang kontras dengan janji-janji manis perbaikan.
Aliran air limbah terpantau masih mengucur deras ke badan sungai, membawa aroma menyengat yang menusuk hidung—sebuah “parfum” polusi yang harus dihirup warga setiap hari.
Janji Kadis DLH: Action atau Sekadar Chat?
Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun, Bapak Daniel H. Silalahi, AP, M.Si.
Pekan lalu, melalui pesan singkat WhatsApp, pihak dinas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Namun, realita di Pematang Asilum berkata lain.
”Kami menagih nyali Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai publik mengira ada ‘main mata’ di balik pembiaran ini. Jika terus dibiarkan, ekosistem Bah Bolon tinggal kenangan,” tegas EE, salah satu tokoh masyarakat yang ikut dalam investigasi lapangan.
Investigasi Mendalam: Bukan Sekadar Bau
Pelanggaran ini bukan sekadar soal aroma yang tidak sedap, melainkan potensi kerusakan ekologi jangka panjang.
Masyarakat mendesak otoritas terkait untuk melakukan audit total terhadap CV Rapi Technik, meliputi:
Audit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Apakah berfungsi atau hanya sekadar pajangan formalitas?
Uji Baku Mutu Air: Mengukur kadar zat kimia yang dibuang ke sungai secara transparan.
Verifikasi Perizinan: Memeriksa ulang seluruh dokumen lingkungan dan izin operasional yang dikantongi perusahaan.
Sungai Bah Bolon adalah urat nadi, bukan tempat sampah raksasa bagi korporasi yang ingin menekan biaya operasional dengan cara pintas.
Publik kini menunggu: Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru melempem di hadapan cerobong pabrik?
Lampu kuning sudah menyala. Jika DLH Simalungun tidak segera melakukan tindakan tegas—mulai dari sanksi administrasi hingga pembekuan izin jika terbukti melanggar—maka wajar jika masyarakat bertanya: Siapa sebenarnya yang dilindungi oleh negara? Warga atau pengusaha nakal?.***(Yudi)














