Simalungun, 17 Juni 2026 – Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Simalungun resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Alwashliyah 40 Bandar Huluan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa, 17/6/2026.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Dana BOS. Pelapor adalah Ketua LSM P3KI Simalungun, Sofiyan. Terlapor merupakan mantan kepala sekolah SMP Alwashliyah 40 berinisial SM.
Laporan diserahkan ke Kejari Simalungun pada Selasa, 17 Juni 2026.
Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Kabupaten Simalungun.
Menurut Sofiyan, pelaporan dilakukan agar menjadi pembelajaran dan mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
P3KI menyerahkan sejumlah berkas dugaan penyimpangan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaporan ini bertujuan agar menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi,” ujar Sofiyan kepada awak media usai menyerahkan laporan.
Sofiyan menyatakan, P3KI akan mengawal proses hukum yang berjalan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyaluran informasi ke publik. Ia berharap Kejari Simalungun bekerja secara profesional, netral, dan sesuai prosedur.
“Dalam negara demokrasi, semua orang sama di hadapan hukum. Kami minta Kejari berpihak pada prinsip keadilan dalam menjalankan proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, Sofiyan mengimbau institusi terkait agar lebih efektif dalam pengawasan penyaluran Dana BOS di satuan pendidikan.
Kepala Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. Wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Simalungun dan mantan kepala sekolah berinisial SM untuk mendapatkan tanggapan dan hak jawab terkait laporan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor berhak menyampaikan klarifikasi.
Penulis: [M.W] Editor: [Z.A]














