Dutakhabarterkini.co.id //Sumatera Utara, – Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut melalui Kabag Wasidik dan Kabid Propam Poldasu terkait penanganan perkara penggelapan 1 Unit Mobil Toyota Avanza milik Franciscus Harianja alias Butong, Rabu (21/10/226).
Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2026 tersebut, KSBSI Sumut meminta perhatian, supervisi, evaluasi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan perkara berdasarkan laporan Polisi di Polsek Babalan/Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.
Raymon Berlin Gultom, S.H selaku Tim Advokasi Hukum mengatakan,
bahwa adapun Pengaduan Surat Dumas yang kami sampaikan saat ini adalah berkaitan dengan perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Stabat melalui Putusan Nomor 275/Pid.B/2026/PN Stb, yang menyatakan Marcellino Setiawan alias Wawa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menyikapi bahwa berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1581 PM tersebut awalnya disewa oleh berinisial NG. Selanjutnya, Marcellino disebut mengambil kendaraan itu atas permintaan NG, sebelum akhirnya kendaraan tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial HI dengan nilai transaksi Rp21 juta.
Dengan demikian kami menilai rangkaian perpindahan penguasaan kendaraan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan meminta penyidik mengevaluasi keterkaitan keterangan para pihak, komunikasi, bukti elektronik, pergerakan kendaraan, transaksi gadai, serta aliran dana.
Kami berharap Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H, dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut sehingga penanganan perkara dapat dievaluasi secara menyeluruh dan setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”harap Raymon Berlin Gultom,S.H
Waktu yang sama Franciscus Harianja selaku pelapor mengatakan bahwa saya menyoroti penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan tersebut di Polsek Babalan, Polres Langkat,dinilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi lebih lanjut, terutama terkait aspek profesionalitas serta kesesuaian prosedur dalam proses penanganan laporan.
Penyampaian surat Dumas ke Polda Sumut merupakan upaya kami meminta perhatian dan tindak lanjut dari pihak kepolisian Polda Sumatera Utara terhadap persoalan yang saya alami sesuai laporan saya di Polsek Babalan, dengan harapan laporan yang kami sampaikan saat ini dapat ditelaah secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”ucap Franciscus Harianja. (Tim)













